LSM & ORMAS Sorot Kinerja Inspektorat Kota Subulussalam Diduga Lamban & Tertutup

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | MINGGU, 22 MEI 2O22.

ACEH | Sebelumnya di utarakan oleh Insfektorat Kota Subulussalam kepada LSM maupun Ormas, mengucapkan ,bahwa “Mohon Maaf Sebelumnya, Kami sudah Terima Laporan dari Rekan -rekan semua, tapi Kami baru dapat turun ke Desa menindak lanjuti laporan dari Rekan – rekan semua ,setelah ada surat perintah dari Walikota, kiranya harap di maklumi atas keterbatasan anggaran operasional dan tenaga audit di inspektorat,”demikian diutarakan oleh pihak Inspektorat,Sabtu (21/05/2022).

Bacaan Lainnya

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, Ketua DPC ormas LAKI Kota Subulussalam Ahmad Rambe angkat bicara menyoroti kinerja Inspektorat Kota Subulussalam, mengingat masa jabatan beberapa Kepala desa/Gecik diwilayah Pemko Subulussalam yang sudah berakhir pada bulan April tahun 2022 ini, Sabtu (23/4/2022).

Lebih lanjut pihaknya mengklaim Inspektorat dengan alasan yang tidak logika dengan mudahnya mengatakan “Anggaran Inspektorat untuk turun kelapangan tidak tersedia”, itu adalah dasar pengakuan Oknum Kades kepada LAKI yang meminta Desanya di Audit sebelum habis masa jabatannya, padahal Inspektorat juga merupakan sebuah Lembaga Negara.

Bukan hanya Ormas LAKI, sorotan menyita perhatian Ketua GMBI Thamrin Barat. Dan Pihak LSM GMBI pun meminta kepada Pemerintah pusat kiranya Inspektorat jangan dibawah, tapi di bawah naungan Provinsi, agar Inspetorat bernyali mengungkap dugaan KKN yang berjalan selama ini,”Pintanya.

Selanjutnya Thamrin Barat juga mengatakan, ” Kepala Inspektorat Kota Subulussalam terkesan selalu Menutup-nutupi permasalahan yang berkaitan dengan anggaran yang di kelola oleh Pemko Subulussalam.

Ketika LSM konfirmasi Inspektorat selalu beralasan itu Rahasia Negara, dan kalaupun pertanyaan itu dia jawab ( Inspektorat harus minta ijin dulu kepada Walikota ),” ujarnya.

Kita mengetahui bahwa setiap informasi Anggaran Daerah itu bukan Rahasia Negara, dan itu harus terbuka kepada Publik sesuai dengan UU No 20 tahun 2008. Dinilai dari jawaban yang selama ini Kita dengar dari Inspektorat, menurut Kami LSM GMBI, Inspektorat itu terkesan bekerja untuk kepentingan penguasa, bukan untuk menyelamatkan harta Negara, “tambahnya mengklaim.

Sejauh ini mana ada temuan Inspektorat yang masuk ke ranah hukum, dan kalaupun Inspetorat turun mengAudit Dana Desa misalnya, apa hasil Audit masyarakat tidak mengetahui melainkan hanya pihak Kades bersangkutan dengan pihak Inspektorat”, pungkas Ketua GMBI menyesalkan.

PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS ACEH. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan