INFOINDONESIAINEWS.COM| KAPUAS HULU KALBAR – Lapor pak !! Presiden,Bapak Kapolri,Bapak Panglima TNI, Ibu Menteri LHK,Bapak Menteri Hukum dan HAM,dan semua pemangku kebijakan yang ada di negara kita tercinta ini, demi keselamatan seluruh masyarakat di Nanga Batang Suhait dan di daratan yang bermukim selama ini dari nenek moyang kami hidup di wilayah Nanga Suhait dan pencegahan kerusakan lingkungan berdasarkan UU serta Pancasila kami sebagi warga memohon keadilan hukum dan keselamatan.
Dari laporan masyarakat kepada beberapa redaksi media online yang dapat dipertanggung Jawabkan pada hari Rabu 11 September 2024 yang di wakili seorang tokoh masyarakat berinisial TG bukan nama asli sebenarnya di Nanga Suhait sangat disayangkan sekali kembali aktifitas tambang emas tanpa izin (PETI) mulai meraja rela kembali tidak sedikit masyarakat menjadi korban dan kerusakan lingkungan semakin parah hal ini diungkapkan masyarakat di dua yaitu Desa Tanjung serat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Nanga Suhait Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Dari laporan masyarakat tersebut melalu telpon kepada beberapa redaksi media,tim Ivestigasi langsung trun ke lapangan teryata kebenaran fakta di lapangan memeng benar adanya aktifitas PETI kembali beroperasi di dua Desa tersebut.
Dari hasil Ivestigasi tim awak media serta hasil dokumentasi lapangan dan hasil keterangan beberapa masyarakat di dua Desa tersebut ,Baik warga Desa Tanjung,dan Desa Tanjung Harapan teryata kegiatan ini di motori langsung oleh salah satu oknum kepala Desa di Kecamatan Nanga Suhait berinisial (TFQ ) Kepala Desa MP sebagi ketua, dalam kegiatan ini juga di dukung oleh bagian penyuplai BBM subsidi dijual kepada oknum kepala desa buat para pekerja PETI berinisial ( H.RD) terus ada lagi pelaku pengumpul dana iyuran inkam satu mesin diminta Rp.1500.000 dan tambahan iyuran inkam perminggu satu mesian Rp.500.000 di pungut oleh inisial ( RS) terang tokoh masyarakat (TG)dan beberapa masyarakat di dua Desa tersebut.
Dari hasil Ivestigasi tim awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun semua belum ada jawaban dan malah ada yang langsung memblokir no telpon tim Ivestigasi.
Kejadian ini jelas harus menjadi perhatian seluruh elemen sebab tidak sedikit masyarakat mengalami gatal gatal mau mandi dan segala macam di sungai tersebut sudah tidak bisa digunakan kembali.
Berdasarkan Pancasila Keadilan Sosial Bagi.Seluruh Rakyat Indonesia teryata tidak didapatkan masyarakat di wilayah pedalaman dari dampak PETI malah yang kaya makin kaya sedangkan yang miskin makin miskin.
Dari dampak PETI tersebut jelas melanggar dua UU, diantaranya UU lingkungan hidup dan migas.
Adapun Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah UU Nomor 32 Tahun 2009. UU ini mengatur tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Selain UU Nomor 32 Tahun 2009, ada beberapa undang-undang lain yang mengatur tentang lingkungan, yaitu:
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Nomor 4 Tahun 1982 mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, di antaranya:
Pemerintah berkewajiban menumbuhkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup
Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pidana perusakan lingkungan nomor 10. Pasal 109 UUPPLH Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sampai berita ini diterbitkan belum satupun pihak pihak berkompeten menjawab dan tim awak media masih mengumpulkan data data serta informasi akurat dari masyarakat sebab patut di duga ada oknum terkait terlibat membekingi kegiatan PETI di Nanga Suhait ini karena oknum kades berani pasang badan.
Sumber : Tokoh Masyarakat TG / FF dan SD
Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
BBM subsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena mendapat subsidi dari pemerintah. Subsidi BBM berasal dari dana APBN dan diberikan kepada konsumen tertentu dengan kuota terbatas. Contoh BBM subsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
NARASUMBER PEWARTA: JONO. EDITOR RED : EGHA.