infoindonesiainews.com | SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar besar narkoba di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar. Sejumlah tiga orang laki-laki dewasa berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat 410 gram, 1 set bong/alat hisap, kaca pirek berisi bakaran shabu-shabu dan beberapa barang lain yang berhubungan dengan narkotika, Pada hari Kamis 15 Juni 2023 sekira Pkl.12 15 WIB.
Menurut informasi yang diterima, polres melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai rumah tersebut sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penggerebekan dan interogasi terhadap para tersangka, Zainul Abidin Harahap mengaku bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya sendiri sedangkan M. Syukur Harahap dan Andre Irwan Nababan datang bertamu ke rumah tersebut untuk mengkonsumsi shabu-shabu. M. Zainul Harahap juga mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-sahbu tersebut ia terima dari seorang laki-laki di sekitar Jalan Supratman, Kota Pematangsiantar.
Hingga saat ini, para tersangka dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Simalungun. Kepolisian Simalungun mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas perannya dalam pencegahan dan pemberantasan penggunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Polisi mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Saat dikonfirmasi, Sabtu(17/6/2023) sekira Pkl.13.40 WIB, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Kami patut bersyukur karena hari ini berhasil mengamankan tiga tersangka beserta narkotika yang menjadi target operasi kami,” ujarnya.
AKBP Ronald juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi yang akurat dan berkredibilitas tentang kegiatan yang mencurigakan di sekitarnya.
“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba karena ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari segala macam kejahatan,” ujar Kapolres.
Para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita akan diserahkan ke laboratorium forensik untuk diuji secara lebih lanjut.(joe)
Narasumber :#Humas_Polres_Simalungun. Konfirmasi Pers : Kasat Narkona Polres Simalungun:+62 812-6027-5404. Pewarta: Joe. Editor Red: Liesnaega.