Mangkir! PT. G Dituding Menghindari Klarifikasi Pemalsuan Tanda Tangan, KCP Desak Polisi Bertindak Tegas

  • Bagikan

JAKARTA – Perusahaan PT. G dinilai sengaja menghindari undangan klarifikasi dari Polsek Sekayam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sikap ini menuai kecaman keras dari Alex Adam Putra, Ketua Investigasi Komunitas Cinta Polri (KCP), yang menilai PT. G tidak kooperatif dan justru memperburuk citra mereka sendiri.

Dalam pernyataan yang tajam pada Selasa (29/7) malam di Jakarta, Alex Adam Putra menyayangkan ketidakhadiran PT. G dalam undangan klarifikasi pertama.“Saya menduga kuat bahwa PT. G sengaja menghindar karena enggan membuka komunikasi sejak awal,” ujar Alex.

Ia menambahkan, sikap ini terkesan seperti upaya mereka untuk mempelajari kasus ini lebih dalam sebelum berhadapan dengan hukum.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini berkaitan dengan Ismail, salah satu vendor resmi perusahaan yang mengerjakan proyek prunning. Alex berharap, dalam pemanggilan kedua pada Kamis (31/7), PT. G tidak lagi mangkir.

“Tindakan menghindari proses klarifikasi justru dapat memperburuk citra perusahaan dan menimbulkan kesan bahwa pihak PT. G tidak kooperatif,” tegas Alex.

Menurutnya, bila memang tidak bersalah, seharusnya pihak terkait hadir dan memberikan penjelasan. “Ini menyangkut hak hukum pelapor dan juga kepastian hukum di tengah masyarakat.Apalagi dugaan pemalsuan ini dilakukan di ruang PN Sanggau,” imbuhnya.

Alex juga menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan bukanlah perkara sepele. Ia mengingatkan PT. G dan pihak terkait bahwa tindakan ini adalah tindak pidana serius.

Ancaman Pidana di Bawah Bayang-Bayang Hukum
Alex mengutip Pasal 263 KUHP sebagai dasar hukum yang kuat untuk kasus ini. Pasal tersebut mengatur bahwa:

Ayat (1): Orang yang sengaja memalsukan surat yang bisa menimbulkan hak atau perikatan, dengan maksud agar surat itu dipakai seolah-olah isinya benar, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat (2): Orang yang sengaja memakai surat palsu tersebut juga diancam dengan pidana yang sama, bila penggunaannya bisa menimbulkan kerugian.
“Jika terbukti, maka pelaku pemalsuan bukan hanya menghadapi sanksi sosial dan reputasi, tapi juga bisa dijerat pidana maksimal enam tahun penjara,” tegas Alex, seraya mendesak semua pihak, termasuk PT. G, untuk menghormati proses hukum dan hadir saat dipanggil.

Alex juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, keadilan bisa ditegakkan, khususnya bagi pelapor yang merasa dirugikan secara moril maupun materiil.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah PT. G akan memenuhi panggilan kedua Polsek Sekayam?

Narasumber Pewarta: Suta Widhya SH. Editor Red: Egha.

  • Bagikan