INFOINDONESIA – LAMPUNG | Sekitar Jam 03:00 Wib , Telah terjadi Pencurian dengan pemberatan Di Kantin SYVA Dermaga III, tepatnya di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, milik Sdr. Ahmad Nurudin, pada saat korban sedang pulang kerumahnya di Dusun Bakau Keramat Rt 001/008, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Pada Rabu,( 22/02/2023).
Pelaku meloncat pagar dan merusak pintu belakang kantin SYVA, yang berada di dermaga III pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang berada di kantin SYVA milik Korban, Sehingga korban mengalami kerugian di tafsir kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan Korban langsung melaporkan kejadian teserbut, Ke Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan.
Kemudian, pada hari Sabtu, tepatnya Tanggal 25 Februari 2023, sekira jam 09:00 Wib, Spkt Kskp Bakauheni menerima laporan peristiwa pencurian, kemudian, Pers Kskp Bakauheni, mendatangi Tkp serta meminta keterangan korban dan Saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, di peroleh informasi bahwa ada seorang pria yang patut di duga menjadi pelaku, dan pers Kskp Bakauheni melakukan penyelidikan lanjutan, ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan seorang pria yang berisial WP, dengan barang bukti yang ada padanya berupa beberapa barang milik korban.
Selanjutnya, tersangka WP, beserta barang bukti di bawa ke mako Kskp Bakauheni untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 (satu) buah music box warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) buah music box kecil warna hijau merk JBL, 3 (tiga) buah charger hp merk oppo, 3 (tiga) bungkus rokok gudang garam merah, 5 (lima) bungkus rokok gudang garam hijau
1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah, 1 (satu) bungkus rokok djarum coklat, 2 (dua) buah tas gendong warna hitam, 1 ( satu) potong jaket warna biru kombinasi merah hati, 1 (satu) potong jaket warna hitam, 1 (satu) pasang sandal jepit gunung merk consina warna hitam ,1 (satu) unit handphone oppo warna putih, 1 (satu) unit handphone xiomi warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Narasumber/Pewarta : Bagus/Dien. Editor Red: Liesnaega.