INFOINDONESIA – JAKARTA| Polri melalui Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Sebanyak 2 liter kokain cair asal Brazil, 1.072 gram sabu asal Ethiopia dan 1.042 gram sabu asal India berhasil diamankan pihak kepolisian.
Sindikat Brazil menggunakan modus operandi memasukkan kokain cair ke dalam 6 botol shampo, sindikat Nigeria menggunakan modus swallow yaitu menelan sabu dalam kapsul untuk kemudian dibawa ke Indonesia sedangkan sindikat India menggunakan modus operandi pengiriman paket renda untuk membawa barang haram tersebut ke tanah air.
Sekian tersangka WNI di antaranya berinisial SEF dan KP sedangkan tersangka WNA di antaranya berinisial GPDS, MOU, OCK dan UFO berhasil ditangkap.
Para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
NARASUMBER PEWARTA: R. EDITOR RED : LIESNAEGA.