infoindonesiainews.com | JUM’AT, 6 MEI 2022.
MAROS |Maraknya Dugaan Pungutan liar (pungli) di permandian taman wisata Bantimurung, kabupaten Maros. Dikeluhkan Pengunjung. Kamis (5/5/2022).
Dimana, pengunjung membayar di pintu gerbang Rp 2.000 dan di lokasi parkiran dipungut biaya parkir Rp 5.000.
Menurut Salah satu Pengunjung dari Makassar, inisial Ds, Biaya parkiran yang dilakukan oleh oknum, tidak masuk akal. Untuk pengendara motor, dimintai Rp 5.000.
” Kami membayar di pintu gerbang Rp 2.000 dan di lokasi parkiran dipungut lagi biaya parkir Rp 5.000. Tampa karcis belum lagi biaya masuk dan sewa pelataran untuk duduk yang kami harus bayar Rp 50 ribu ” keluh Ds
Ds menilai, pengelola Parkiran tidak becus, mengurus parkiran. Akibatnya, hanya warga yang dirugikan.
Dia curiga, ada oknum pengelola yang sengaja melakukan pembiaran. Bahkan petugas air terjun, hanya diam saat melihat tukang parkir tersebut meminta uang.
“Pungutan liar itu terjadi di dekat pintu masuk ke air terjun. Di situ banyak petugas, tapi hanya diam saat ada wisatawan dimintai biaya parkiran. Harusnya petugas itu melarang,” ujarnya. Ds.
DS mengaku tidak mau lagi ke air terjun. Meski telah membayar mahal, namun pelayanan tidak memuaskan. Bahkan sangat mengecewakan.
Biaya masuk di air terjun sekitar Rp 30 ribu. Lain itu biaya parkiran. Tapi fasilitas di dalamnya, masih begitu-begitu. Tidak ada perubahan. Tapi kita harus bayar mahal,” ujarnya.
Sementara jukir yang sempat di temui media ini mengatakan bahwa “karena di jaga helmnya dan motor serta keamanan” ujarnya
Terpisah petugas di pintu gerbang saat di konfirmasi mengatakan bahwa ini kami resmi karcisnya, kalau di dalam silahkan keberatan ke pengelolanya Pak, keamanan.
” Kami ini resmi pak, kalau di dalam silahkan keberatan, Poto dan laporkan ke polres dan Viralkan saja” ucapnya
Tim Investigasi SEKAT RI, pun melakukan penulusuran dan investigasi di lokasi yang dimaksud. Hal tersebut didapatkan benar adanya.
“Betul di pintu gerbang dipungut biaya parkir Rp 2.000 dan di lokasi parkir jukirnya memungut Rp 5.000. Alasannya karena dijagakan helmnya dan alasan keamanan, jelas dugaan punglinya disini dan sudah terjadi lama, perlu diketahui yang mengambil Pungutan Rp 5.000 ini apakah Disbudpar atau Beking ?” Ungkapnya
Masih menurutnya, keberadaan karcis parkir resmi dari pemerintah daerah, seharusnya ditunjukkan oleh juru parkir. Bila tak ingin ditetapkan sebagai pungutan liar.
“Jadi kalau ada pungutan parkir tanpa karcis parkir yang dikeluarkan Pemda, maka bisa disebut sebagai pungli,” tuturnya.
Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan setempat khususnya Saber Pungli agar mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan pungli di lapangan.
“Kami minta penegak hukum mengusut tuntas dan melakukan tindakan tegas segera,” tegasnya.
Ia pun berharap, pemerintah daerah agar dapat menertibkan parkir liar yang meresahkan masyarakat. Dampaknya untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan yang datang.
” Kami meminta kepada Bupati Maros untuk segera mengevaluasi kinerja Kadisbudpar dan pengelola taman wisata Alam Bantimurung. Jika tidak, maka wisatawan akan malas ” ujarnya
NARASUMBER PEWARTA : HUMAS DARWIS DPP SEKAT-RI. EDITOR RED : LIESNA EGA.