Luwu | Sulawesi Selatan – Masyarakat Desa RanteBalla di Kabupaten Luwu dengan tegas mengutuk penangkapan beberapa tokoh masyarakat oleh aparat kepolisian yang dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Salah satu tokoh masyarakat yang ditangkap adalah Bapak Iron, yang dikenal sebagai pemimpin perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.
“Bapak Iron dan beberapa tokoh masyarakat lainnya telah lama memperjuangkan hak-hak masyarakat RanteBalla, khususnya terkait dengan kasus penjualan tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat. Penangkapan ini dinilai sebagai upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap suara masyarakat yang berjuang untuk keadilan dan hak asasi mereka”, Ungkap Reski Halim Jendral Lapangan Sementara itu Jendral Lapangan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) kepada Media ini (Sabtu, 29 Juni 2024).
Sementara itu dalam kejadian ini LMND juga mengatakan bahwa pihak aparat kepolisian dinilai telah keluar dari koridor tugas mereka dengan melakukan tindakan yang mencederai hak-hak masyarakat.
“Kami meminta agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan tersebut dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak mereka”, tegasnya Reski Halim.
Lanju Reski Halim, “Kami juga meminta perhatian dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaga hak asasi manusia untuk memonitor dan menginvestigasi kejadian ini, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat RanteBalla dihormati dan dilindungi”.
Perlu diketahui bahwa masyarakat Desa RanteBalla akan terus memperjuangkan hak mereka dengan cara yang damai dan sesuai hukum, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mendukung perjuangan ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama.
Red – Rezki/Sabri