infoindonesiainews.com | MAKASSAR – Seorang Kepala Tata Usaha (KTU) DiSMK SMAK kota makassar Di duga telah melakukan tindakan tidak terpuji yaitu pelecehan sexual kepada seorang pegawai honorer yang yang telah 7 tahun mengabdi dan dilakukan dalam lingkup ruangan yang berada disekolah.
Dalam keterangan korban pelaku merupakan atasan nya juga disekolah dan tidak menyangkah akan melakukan hal senonoh itu padanya, serta sangat disayangkan seorang yang punya jabatan penting mempunyai tabiat yang tidak pantas dilakukan pads bawahannya.
Peristiwa ini pertama terjadi dihari kamis 15 juni 2023 pada saat ruangan yang ditempati pelecehan sexual Di ruang rapat dalam keadaan Sunyi, berawal dari seorang pegawai honorer berinisial (DA) yang punya tugas pokok sebagai sekertaris LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) ingin menemui atasannya bernama (BH) untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, dan diantarkan keruang rapat karena beliau selalu ada diruang tersebut bila ingin merokok.setelah menyerahkan dokumen nya pelaku menarik tangan DA dan mencium wajah DA dengan cara memaksa.
” Waktu saya telah menyerahkan dokumen itu tangan saya ditarik dan langsung mencium wajah saya,
lalu mengatakan disini tidak ada CCTV ” ucap korban DA.
Merasa tidak kesampaian niat nya berbuat asusila diruang rapat tersebut,pelaku kembali melakukan aksinya dengan menunggu momen berikut nya . Hingga tiba waktunya hari sabtu 17 juni 2023.korban DA bermaksud ingin mengantarkan honor transfortasi kepada pelaku BH, di ruangan nya, namun kembali pelaku menunggu nya diruang rapat, seorang diri.dengan perasaan ragu ragu dan terpaksa DA pun mengantarkan honor transformasi pelaku dan setelah itulah terjadi lagi pelecehan kedua dengan meremas pantat korban dan juga meremas buah dadanya secara paksa.
Dari kejadian tersebut tim pencari fakta LSM Gempa Indonesian mendatangi pihak sekolah untuk dimintai keterangan terkait kasus kekerasan seksual ini, namun securyti disekolah tersebut tidak memberikan jalan atau masuk kedalam sekolah dikarenakan sudah di beri perintah oleh pejabat sekolah SMK SMAK untuk tidak menerima tamu Tampa kecuali.
” Tidak boleh masuk pak ada kegiatan didalam dan kami sudah diperintahkan untuk tidak menerima tamu dari siapa pun dan tampa kecuali.walaupun itu wartawan. “Ungkap salah satu securyti.
Akibat Perbuatan kekerasan sexual ini membuat korban menjadi trauma dan tidak menerima perbuatan pelaku sehingga melaporkan hal ini pada Polrestabes makassar, sebagaimana pelaku telah menyalahi aturan sekolah serta bisa dikenakan sangsi atas Undang Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak Pidana kekerasan seksual.serta Pasal
6 Undang Undang Pidana kekerasan seksual fisik dapat di Pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak 300.000…000
Hingga berita ini terbit hasil penelusuran LSM Gempa Indonesia tidak dapat bertemu dengan pejabat sekolah dan ditelpon pun tidak diangkat serta chat WA juga tidak dibalas, sehingga bisa diduga pihak pejabat sekolah enggan memberi komentar terkait masalah kekerasan seksual ini.
Narasumber : Ridwan Umar. Pewarta: Dzoel SB. Editor Red : Liesnaega.