
JAKARTA – Isu yang menyerang Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengangkatan pegawainya menjadi PPPK atau ASN dinilai lebih mudah dibanding guru honorer telah memantik perdebatan luas di ruang publik. Narasi yang berkembang cenderung menyederhanakan persoalan, seolah negara sedang “memanjakan” satu institusi sambil mengabaikan pengabdian panjang kelompok lain. Padahal, kebijakan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan dalam konteks kebutuhan negara yang sangat spesifik.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional yang menuntut kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, dan tata kelola yang profesional. Dalam konteks inilah BGN dibentuk dan diperkuat, termasuk melalui penataan status kepegawaian yang dianggap mampu menjamin keberlanjutan program. Menyamakan kebijakan ini secara mentah dengan persoalan guru honorer tanpa melihat desain dan mandat kelembagaan justru berisiko menyesatkan publik.
Status PPPK BGN Bukan Jalur Instan
Salah satu kesalahpahaman utama adalah anggapan bahwa seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) otomatis diangkat menjadi PPPK. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Status PPPK hanya diperuntukkan bagi jabatan inti yang memang sejak awal dirancang sebagai bagian dari struktur Badan Gizi Nasional.
“Setiap SPPG itu ditempatkan tiga perwakilan Badan Gizi Nasional, yaitu satu kepala SPPG, satu ahli gizi, dan satu akuntan. Mereka adalah pegawai BGN, dan sejak awal proses rekrutmen status kepegawaiannya diarahkan sebagai PPPK”, ujar Dadan Hindayana.
Dengan penjelasan ini, menjadi terang bahwa yang diangkat bukan tenaga lapangan umum, relawan, atau pekerja dapur, melainkan personel struktural dengan fungsi strategis. Mereka direkrut melalui mekanisme administrasi dan seleksi yang ditetapkan negara, bukan melalui jalur khusus atau karpet merah.
Kebutuhan Negara dan Logika Kelembagaan
Pengangkatan PPPK di lingkungan BGN harus dibaca sebagai kebutuhan kelembagaan negara, bukan perlombaan status antarprofesi. Negara membutuhkan kepastian hukum, tanggung jawab, dan kesinambungan kerja dalam program yang menyentuh jutaan anak dan keluarga. Tanpa status kepegawaian yang jelas, program sebesar MBG justru berisiko rapuh secara tata kelola.
Dalam hal ini, negara sedang memastikan bahwa fungsi-fungsi kunci — pengelolaan gizi, akuntabilitas anggaran, dan kepemimpinan unit layanan — ditopang oleh aparatur yang terikat penuh pada sistem negara. Ini berbeda konteks dengan persoalan guru honorer, yang problem utamanya terletak pada kebijakan sektoral pendidikan, distribusi formasi, dan sejarah panjang rekrutmen non-ASN di daerah.
Membenturkan dua isu ini tanpa membedakan konteks justru berpotensi mengaburkan akar masalah guru honorer itu sendiri. Alih-alih memperjuangkan solusi struktural pendidikan, energi publik malah tersedot pada kemarahan horizontal yang tidak produktif.
Bukan Mengabaikan Guru, Tapi Menata Prioritas
Perlu ditegaskan bahwa kebijakan PPPK di BGN tidak serta-merta meniadakan empati negara terhadap guru honorer. Dua isu ini berjalan di jalur kebijakan yang berbeda, dengan kementerian, regulasi, dan tantangan yang berbeda pula. Menghadirkan keadilan tidak selalu berarti menyeragamkan semua proses, melainkan menempatkan kebijakan sesuai fungsi dan kebutuhan.
Kepala BGN juga menegaskan bahwa proses PPPK dilakukan secara administratif dan bertahap, termasuk pengisian daftar riwayat hidup serta pengusulan nomor induk PPPK. Tidak ada proses instan tanpa mekanisme negara. Semua berjalan dalam koridor regulasi yang sama seperti instansi lainnya.
Dengan memahami konteks ini, publik diharapkan tidak terjebak pada narasi simplistik yang seolah menyalahkan satu institusi untuk menutupi persoalan struktural yang lebih besar. Keadilan sosial tidak dibangun dengan saling menjatuhkan, melainkan dengan mendorong kebijakan yang tepat sasaran.
Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi publik, bukan memperuncing kecemburuan. BGN menjalankan mandat negara di bidang gizi, guru honorer mengemban misi besar di bidang pendidikan. Keduanya penting, keduanya layak diperjuangkan — namun dengan argumen yang jernih dan adil, bukan dengan perbandingan yang keliru.

Narasumber Pewarta : Ari Supit. Editor Red: Egha.













