infoindonesiainews.com | SELASA, 20 DESEMBER 2022.
BOGOR, JABAR | Tokoh masyarakat Perumahan CitraLand Cibubur, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendatangi
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Selasa (20/12/2022).
Mereka menyampaikan aspirasi pada Satpol PP dan DPRD Bogor agar menutup tempat hiburan malam karoke Jazzed yang berada dilingkungan perumahan Citraland tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar penyakit masyarakat (pekat) ditindak tegas.
Adapun tokoh masyarakat tersebut, Foresta sebagai Ketua RT setempat,
Wahyu Nugroho sebagai Ketua Dewan Pengawas Masjid, Iskandar Halim sebagai ketua Dewan Masjid Arrahman dan tokoh masyarakat setempat.
“Anggota DPRD Bogor mendukung pencabutan izin dan penyegelan tempat hiburan malam karoke Jazzed. Apalagi menjual minuman kera,” kata Tokoh Masyarakat setempat Foresta.
Foresta menilai, tempat hiburan di Perumahan Citraland telah mengusik dan meresahkan masyarakat. Apalagi aktivitas tempat hiburan dianggap telah melampaui batas kesabaran lantaran menyediakan minuman keras, diduga menyediakan perempuan dan menjadi tempat transaksi obat obat
“Keberadaan tempat hiburan justru dianggap hanya sebagai kepentingan segelintir orang untuk mencari keuntungan, tanpa memperhatikan kepentingan orang banyak. Penolakan terhadap tempat hiburan yang meresahkan warga bukan kali ini saja disuarakan,” kata Tokoh Masyarakat setempat Foresta.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bogor meminta, Satpol PP Bogor menertibkan tempat hiburan malam Karoke Jazzed. Citraland. Karena sudah dan berada dilikungan perumahan warga.
“Dilingkungan perumahan ada masjid dan rame anak-anak. Untuk itu, Satpol PP menertibkan tempat hiburan malam tersebut,” pinta Teguh.
Teguh membenarkan, adanya warga perumahan Citraland mengadukan tempat hiburan malam tersebut ke DPRD Bogor. Warga meminta dukungan tempat hiburan malam tidak ada izin ditutup.
“Setelah kita terima pengaduan warga. Kita sudah melakukan kordinasi dengan Satpol PP. Seperti apa perizinan tempat hiburan malam itu dan perlu ditinjau,” terang Teguh.
Teguh menyebutkan, Satpol PP Bogor sudah melakukan razia di tempat hiburan malam dan ditemukan barang bukti berupa minum keras (Miras).
“Tempat hiburan malam ini segera ditutup,” tegas Teguh.
Karo Ops Satpol PP Bogor Rama mengakui, adanya tokoh masyarakat perumahan Citraland mendatangi Kantor Satpol PP. Mereka meminta tempat hiburan malam Karoke Jazzed dilingkungan mereka ditutup.
“Kita belum bisa berbuat apa-apa. Karena izin Karoke Jazzed dari Pemerintah Pusat. Karena itu, Izin tempat hiburan malam tersebut belum bisa dicabut dan ditutup,” terang Rama.
Rama menuturkan, pihaknya sekitar tiga minggu yang lalu melakukan razia, ditemukan sebanyak 114 botol yang tersimpan dalam tujuh kardus.
“Kita bingung harus berbuat apa. Kita belum bisa cabut izin tempat hiburan malam tersebut.izin tempat hiburan itu dari Pemerintah Pusat,” tutup Rama.
Narasumber Pewarta : Anhar Rosal Riau. Editor Red : Liesnaega.