“Minimarket Menjamur di Luwu Timur, Ketua HMI Ultimatum Pemda untuk Bertindak Tegas”

  • Whatsapp

Iinews – Luwu Timur, Ketua HMI Komisariat Ushuluddin, Filsafat, dan Politik Cabang Gawa Raya, Adriansyah Putra, yang juga merupakan putra asli Kabupaten Luwu Timur, angkat suara terkait polemik keberadaan gerai minimarket modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya, Adriansyah memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Timur, untuk segera menindak keberadaan minimarket yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 93 Tahun 2021 Pasal 5.

Adriansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan kesepakatan awal, setiap kecamatan hanya diperbolehkan memiliki satu gerai minimarket modern untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya lebih dari tiga gerai di beberapa kecamatan, yang dinilai telah melanggar aturan dan mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

“Keberadaan gerai-gerai ini tidak hanya mencederai peraturan yang ada, tetapi juga merugikan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah harus segera mengevaluasi dan menertibkan operasional minimarket yang melanggar aturan,” tegas Adriansyah.

Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Daerah

Dalam ultimatum tersebut, Adriansyah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, di antaranya:

1. Menghentikan Operasional Minimarket yang Melanggar

Mendesak Bupati Luwu Timur untuk segera menutup gerai-gerai Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang dinilai telah menjamur dan melanggar Perbup Nomor 93 Tahun 2021 Pasal 5.

2. Penindakan Hukum bagi Pelanggar Aturan

Meminta Pemda dan DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk bersikap tegas terhadap perusahaan ritel modern yang beroperasi tanpa izin resmi.

3. Transparansi Program Pemberdayaan Masyarakat

Menuntut kejelasan dan evaluasi terhadap program pemberdayaan masyarakat yang selama ini dijalankan oleh minimarket modern, yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat lokal.

4. Pencopotan Kepala Dinas Koperindag

Meminta Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Timur dicopot dari jabatannya karena dianggap tutup mata terhadap menjamurnya minimarket yang melanggar aturan di wilayah tersebut.

Ancaman Aksi Massa

Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait tuntutan ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, maka ia akan menggelar aksi demonstrasi dalam dekat ini.

“Kami berharap pemerintah daerah segera merespons tuntutan ini dengan serius demi melindungi kepentingan masyarakat kecil dan UMKM lokal. Jika tuntutan ini tidak digubris, kami tidak akan segan untuk turun ke lapangan bersama dengan masyarakat,” tegas Adriansyah.

Ultimatum ini menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga keadilan ekonomi di Kabupaten Luwu Timur. Semua pihak kini menantikan langkah nyata dari pemerintah daerah dan pemangku kebijakan untuk menegakkan aturan yang ada.

Red : 3R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan