infoindonesiainews.com | SELASA, 15 FEBRUARI 2022.
JAKARTA | DP (25) warga Kecamatan Tamansari nyaris tewas dihakimi massa di Jalan Tambora VI RT5/1, Kelurahan Tambora, kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (13/2/2022) siang.
DP (25) ditangkap warga Tambora usai gagal menjambret Hp merek Vivo Y12s seorang bernama Fani Agustin (17) yang sedang berjalan menuju rumahnya.
Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, awalnya korban seorang diri ingin pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian.
Tiba-tiba datang dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan merampas hp yang sedang digenggam Fani.
“Sempat terjadi tarik menarik dan hp korban terjatuh, diambil sama pelaku DP,” jelas Faruk, Selasa (15/2/2022).
Alumni Akpol 2006 ini melanjutkan, setelah mengambil hp, pelaku sempat mendorong korban pelaku mendorong korban hingga terjatuh.
Pelaku berusaha melarikan diri, korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak ‘jambret’.
Teriakannya mengundang warga sekitar dan kedua pria itu sempat panik karena takut jadi santapan amarah banyak orang.
“Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor,” katanya.
Beruntung anggota Polsek Tambora dibawa pimpinan Panit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Astawa cepat datang ke lokasi.
Nyawa pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga karena dibawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berdarah-darah.
“Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali dan memburu temannya yang berhasil lolos,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
NARASUMBER : HUMAS POLRES METRO JAKARTA BARAT . PEWARTA : ASHARI. EDITOR RED : LIESNA EGA.