infoindonesiainews.com | KAMIS, 30 JUNI 2022.
TANGERANG | Seorang pria berinisial RZ (22), dibekuk Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten. Warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu diringkus lantaran melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
“Tersangka RZ melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku anggota polisi atau polisi gadungan,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, Rabu (29/6/2022).
Hengki menjelaskan, tersangka RZ memeras korban berinisial Y (19). Peristiwa pemerasan itu terjadi di Kampung Kedondong, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/6/2022).
“Tersangka RZ mengancam korban dengan ancaman akan menembak korban apabila korban tidak menyerahkan harta bendanya,” ucap Hengki.
Saat melancarkan aksinya, tersangka mengenakan kaos bertuliskan ‘POLISI,. Dengan penampilan itu, tersangka mengaku sebagai anggota polisi sehingga korban pun menyerahkan 2 unit telepon genggam kepada tersangka.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigaraksa. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan. Langkah cepat itu sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma yang memerintahkan jajaran responsif menindaklanjuti laporan warga.
“Selanjutnya pada Sabtu, (25/6/2022), kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Raya Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa ,” ucap Hengki.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
NARASUMBER PEWARTA : DEDI M. EDITOR RED : LIESNA EGA.