infoindonesiainews.com | MINGGU, 26 JUNI 2022.
KENDARI | Aktivitas pengangkutan Ore Nickel PT Visi Deptindo Mineral di Jetty PT Sambas Mineral Mining yang diduga tidak mengantongi izin terminal khusus (Tersus) diduga keras melibatkan dan Menyeret Oknum Jaksa berinisial (S).Hal ini disampaikan oleh Manton selaku Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Minggu 26 Juni 2022.
“Berdasarkan data dan informasi hasil investigasi yang dilakukan oleh tim DPD GSPI Sultra,hasil investigasi Tim, kegiatan pengangkutan Ore Nickel yang dilakukan oleh PT.Visi Deptindo diduga kuat menyeret nama oknum Jaksa yang bertugas di salah satu Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial (S), “kata Manton.
Iapun mengecam keras tindakan ini dan minta agar pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bertindak tegas kepada jajarannya yang diduga kuat ikut bermain berkonspirasi dalam tindakan ilegal mining di daerah ini, sehingga merugikan keuangan daerah dan negara serta terutama menyalahgunakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Jaksa,ujarnya.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera menindaklanjuti dan memproses oknum Kejari tersebut, serta memeriksa PT Visi Deptindo Mineral yang diduga kuat telah melakukan Konspirasi dengan pihak – pihak terkait,”tegasnya.
Sambung Manton mengatakan, Penyeretan Nama Oknum Jaksa (S) menambah catatan merah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terlebih lagi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah memerintahkan kepada jajarannya menjaga Citra dan kewibawaan Aparatur Kejaksaan melalui penguatan integritas dan profesionalitas, serta menanamkan jiwa Tri Krama Adyaksa sebagai Pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Dikatakannya, menurut informasi yang ia dapatkan pada sumber terpercaya yang enggan ia disebutkan namanya, terkait Kapal Tongkang yang sandar di Jetty PT Sambas Mineral Mining tak mengantongi izin Tersus,kapal tongkang yang dimaksud adalah Kapal Tongkang yang bertuliskan Golden Way 3229,terang Manton Ketua Humas DPD GSPI Sultra.
Lanjut dia (Manton), “Aktivitas Jetty tersebut beralamat di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,” Ujarnya.
Selain menyeret nama oknum Jaksa (S), kata Manton, pihaknya menduga juga melibatkan oknum-oknum lain baik ditingkat bawah maupun tingkat atas,Ucap Manton.
Berdasarkan uraian diatas, Ketua Humas DPD GSPI Sultra itu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa beberapa pihak yang turut serta yang diduga membantu dan melakukan tindak pidana pengangkutan Ore Nickel PT.Visi Deptondo. Hal itu diatur oleh Undang – Undang KUHP Pasal 55 maupun Pasal 56. (TIM) Bersambung.
NARASUMBER PEWARTA : EMAN. EDITOR RED : LIESNA EGA.