OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

  • Bagikan

infoindonesiainews.com | JUM’AT, 9 DESEMBER 2022.

JAKARTA | OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Pengumuman pencabutan izin usaha disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono dan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.

Saksikan di Youtube Jasa Keuangan (OJK TV).

NARASUMBER : OJK TV . PEWARTA : BAGUS H. EDITOR : LIESNAEGA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *