INFOINDONESIAINEWS.COM | KABUPATEN BEKASI – Tim petugas Lapas Kelas IIA Cikarang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum melakukan penggeledahan kamar dan tes urine terhadap warga binaan pada hari Selasa 01 Oktober 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dengan koordinasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-162 tanggal 15 Juli 2024 yang mengatur laporan pelaksanaan penggeledahan kamar dan tes urine terhadap tahanan, narapidana, dan anak di berbagai jenis lembaga pemasyarakatan termasuk Rutan, Lapas, dan LPKA bekerja sama dengan POLRI, TNI, dan BNN.
Sebelum melaksanakan tugas, dilakukan apel gabungan yang dipimpin oleh Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan pengarahan teknis dan pembagian tugas. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di semua blok hunian, dan tes urine dilakukan bersama Badan Narkotika Kabupaten Bekasi.
Hasil penggeledahan menemukan berbagai barang seperti handphone, charger, terminal, headset, parfum, gelas kaca, kipas angin, kaca cermin, ikat pinggang, sendok besi, garpu, tang, paku, alat cukur, gunting, botol kaca, botol kaleng, alat cukur elektrik, sajam, tali, kabel instalasi, STB, besi, pods, pinset, dan obat. Hasil tes urine terhadap 33 warga binaan dan pegawai Lapas Kelas IIA Cikarang menunjukkan hasil negatif.
Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyatakan bahwa laporan dan berita acara penggeledahan serta tes urine akan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti tersebut. Seluruh kegiatan dilakukan secara aman dan kondusif, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,ujarnya pada media, Selasa 01/10/2024.**
Narasumber Pewarta: Suryo Sudharmo. Editor Red: LiesnaEgha.