infoindonesiainews.com | JUM’AT, 8 JULI 2022.
BANDUNG,JABAR | Sehubungan dengan Penyidikan Dugaan Adanya Pemaksaan pembayaran pada pembuatan /penerbitan Tahun 2017 yang dimohonkan pada Tahun 2021 yang dilakukan oleh Oknum, Pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala . Selasa (05/07/2022)
Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022, pada
hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 pukul 17.30 bertempat di Jl. Encep Kartawiria No. 21A,
Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, telah dilakukan Peristiwa Tertangkap Tangan terhadap seseorang dengan identitas sebagai berikut :
Nama, IW (selaku Oknum Pegawai di Instansi Vertikal cimahi)
Bahwa berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL tahun 2021
terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp.200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per sertifikat. Bahwa uang tersebut
diminta kepada warga / pemohon.
Kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing-masing
warga, setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada THL Intansi Vertikal.
Bahwa hampir
seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada Oknum THL.
Bahwa pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik Kota Cimahi
mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp.35.400.000.-
Bahwa total uang yg sudah diserahkan oleh THL instansi Vertikal terkait pembuatan sertifikat .
PTSL kepada sdr IW sejumlah Rp. 128.500.000.- (seratus dua puluh delapan juta lima ratus
ribu rupiah).
Bahwa PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, untuk masyarakat namun hal tsb dimanfaatkan oleh Oknum pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untk
mencari keuntungan pribadi, dan juga program PTSL ini menyangkut hajat hidup masyarakat.
Sehingga membuat masyarakat Cimahi resah dikarenakan adanya pungutan uang apabila akan
diajukan permohonan PTSL dari warga.
Bahwa terhadap sdr IW sudah dilakukan penetapan tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf
e atau pasal 11 uu tipikor dan terhadap teraangka dilakukan penahanan di Rutan polres cimahi, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 Juli 2022 sampai dengan 21 Juli 2022.
Narasumber :Kepala Seksi Intelijen Dhevid Setiawan, SH., MH. Pewarta : Darma Projustitia. Editor Red : Liesna Ega.