Operator Excavator Tewas Tersengat aliran listrik, Pihak PLN dan PT. Ady Karya Diminta untuk Bertanggungjawab

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | SIGI – Adalah bernama FIKRI (19) Warga asal Kabupaten Poso yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang Operator Excavator yang bekerja di salah satu perusahaan telah tewas tersengat listrik.

Korban FIKRI tersengat listrik bertegangan tinggi di sebuah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Dusun Laone Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Jumat,( 14/06/2024), sekitar Pukul:16:30 Wita.

Ketika itu, korban sedang berada di atas unit Excavator mini yang di angkut menggunakan Dum Truk dari Dusun Sadaunta, Desa Namo, Kecamatan Kulawi ,ke Dusun Tamurae, Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, dan tiba-tiba ditengah perjalanan, bodi unit Excavator tersebut mengait pada kabel listrik PLN yang membentang rendah di atas jalan.

Korban Fikri saat melihat kabel listrik PLN tersangkut di unit Excavator tersebut, kemudian Fikri beranjak dari tempat duduknya guna melepas kabel listrik tersebut.

Hal tak disangka pun terjadi dimana, kabel listrik PLN itu mengeluarkan arus listrik bertegangan tinggi ,karena kabel listrik PLN tersebut menyetrum korban melalui cela luka kabel yang sudah terkelupas, hingga menyebabkan korban terjatuh.

Meski sempat dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan terdekat namun naas menimpa, nyawa korban sudah tak dapat diselamatkan akhirnya, korban Fikri dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa naas yang merenggut nyawa korban itu, kini menjadi permasalahan di pihak PLN sebabnya, banyak pihak menyoroti cara kerja dan sistem pelayanan PLN di daerah itu, baik petugas PLN ditingkat Desa ,maupun PLN Cabang Donggala ,Sulteng.

Pasalnya, sebelum kejadian, kabel listrik PLN yang terbentang rendah itu sudah beberapa kali mendapat teguran dari Warga, bahkan Camat setempat sudah beberapa kali menyampaikan teguran soal kabel yang membentang rendah tersebut kepada petugas PLN setempat, namun pihak gardu PLN di desa tersebut mengklaim, bahwa penyampaian Camat Kulawi pun sudah berulangkali disampaikan ke PLN Cabang Donggala, namun penyampaian petugas gardu PLN tersebut tidak mendapat tanggapan serius dari atasannya yakni, PLN Cabang Donggala.

Ironisnya lagi, salah seorang sumber yang mengaku bagian dari petugas pelayanan PLN setempat yang tidak disebutkan namanya di media ini mengungkapkan kepada wartawan,bahwa “Pada saat Kami menyampaikan laporan bahwa ada orang kesetrum listrik, tetapi teman di PLN setempat menjawab dengan ucapan yang membingungkan, yaitu karena jawabannya bahwa” tidak usah kesana ,”Ungkap Sumber.

Tidak hanya itu, sumber juga mengatakan “Sesudah berucap seperti, malah teman PLN dari gardu ini pergi menikmati minuman keras (Miras) jenis cap tikus ,”kata sumber membeberkan.

Sehingga berita ini diterbitkan, banyak pihak berharap, agar pihak yang berwenang menangani persoalan pelayanan pada PLN Cabang Donggala tersebut dapat mengambil langkah serta melakukan audit investigasi terkait adanya dugaan penggunaan jaringan listrik yang dinilai tidak memenuhi standar kualifikasi teknis, baik dari pemancangan tiang, penggunaan kabel induk yang disinyalir tidak sesuai standar SNI atau standar persyaratan lainnya dan jika terdapat adanya pelanggaran dari hasil investigasinya maka seperlunya diterbitkan rekomendasi kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dan terkhusus untuk perusahaan PT.Ady Karya yang mempekerjakan korban Fikri juga sebaiknya dilakukan investigasi sebagaimana terdapat indikasi pelanggaran prosedur tentang sistem ketenagakerjaan menyangkut Alat Pelindung Diri (APD) terhadap karyawan yang di pekerjakan oleh perusahaan serta memperhatikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) juga uang duka bagi pihak korban atas kecelakaan kerja di perusahaan TP.Ady Karya tersebut.

NARASUMBER PEWARTA: JAMAL HENGKY. EDITOR RED: LIESNAEGHA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan