infoindonesiainews.com | SABTU, 23 APRIL 2O22.
ACEH |Ketua DPC ormas LAKI Kota Subulussalam angkat Bicara mengenai kinerja Inspektorat kota Subulussalam ,mengingat masa jabatan beberapa kepala desa /Gecik diwilayah Pemko subulussalam yang sudah berakhir pada bulan April tahun 2022 ini, Sabtu (23/4/2022).
namun, menurut pantauan pihak ormas LAKI DPC Kota Subulussalam di lapangan banyaknya temuan permasalahan mengenai penggunaan Anggaran Dana Desa ,yang diduga tidak sesuai dengan harapan Masyarakat atau sesuai dengan Peraturan Permendes yang telah diatur dalam Undang – undang.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Sehingga, Diduga banyak para oknum Kepala Desa dimasa jabatan nya sudah berakhir ,namun tetap meninggal dosa tanpa penyelesaian dengan jelas ,sehingga yang merasakan dampaknya adalah masyarakat Desa yang kemungkinan besar akan mengalami keterpurukan kemajuan pembangunan desanya
Untuk itu Kami dari Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam meminta kepada Pihak Inspektorat Kota Subulussalam, agar segera melakukan audit admistrasi dan segera turun kelapangan untuk benar – benar melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan ADD setiap Desa .
Jangan sampai Para oknum Kepala Desa yang selama ini Kita duga telah sesuka hati menggelola ADD,namun setelah habis masa jabatannya, maka lepas dari pertanggung jawaban.
Bahkan, ada oknum Kepala Desa yang mengaku , pihaknya telah berkali kali meminta kepada Pihak Inspektorat untuk turun kelapangan dan mengaudit admistrasi ,sebelum berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Desa.
Namun , jawaban dari Pihak Inspektorat yang didapat dari oknum Kepala Desa bahwa, “Anggaran Inspektorat untuk turun kelapangan tidak tersedia ,”pungkas Oknum Kepala Desa kepada Ormas LAKI saat di konfirmasi awak media ini.
Sesuai dengan Hasil Investigasi Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam ada contoh salah satu pembangunan Kantor Desa yang sudah lebih dari dua tahun sampai saat ini belum selesai 100% ,dan menyerap Anggaran Dana Desa Ratusan Juta Rupiah ,dan sudah digantikan oleh Pejabat Sementara (PJs) PJ dari Kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatannya di satu tahun yang lalu.
Belum lagi mengenai Dana Bumdes yang di amplop oleh Kepala Desa ke pengurus Bumdes Desa tersendiri ,yang berasal dari Anggaran Dana Desa diduga sampai sekarang belum pernah di audit oleh instansi terkait.
Untuk itu Kami sebagai Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Kota Subulussalam meminta kepada Aparat Hukum yang berkompeten untuk dapat segera mengaudit selurus Dana Desa yang selama ini dikelola oleh Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya ,agar kedepan para pengelola Anggaran Dana Desa itu akan lebih berhati – hati,” pungkasnya.
NARASUMBER : AHMAD RAMBE.
PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS. EDITOR RED : LIESNA EGA.