P4KBB Desak Pansus DPRD KBB untuk Memanggil Mantan Bupati Hengki Kurniawan agar Segera Klarifikasi terkait Rotasi Mutasi

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | BANDUNG BARAT, JABAR – Telah disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) , kiranya Panitia Khusus (Pansus) DPRD KBB dapat memanggil mantan Bupati Hengki Kurniawan untuk klarifikasi terkait persoalan Rotasi Mutasi (Rotmut) yang berujung rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Menurut Ketua P4KBB Yacob Anwar Lewi menegaskan, bahwa ” Lahirnya SK dari BKN sudah jelas adanya dugaan malladministrasi di dalamnya. Maka dari itu Saya mendesak kepada Pansus untuk memanggil TPK (Tim Penilai Kinerja) dan agar diperiksa oleh Tim Independen dari Inspektorat Pusat dan BKN, juga dari aparat yang berwenang dari pusat,”ungkapnya.

Selain daripada itu juga panggil mantan Bupati Hengki Kurniawan untuk klarifikasi persoalan ini,”ujar Ketua P4KBB, Yacob Anwar Lewi usai melakukan audiensi di Kantor DPRD KBB, pada hari Kamis, (9/11/2023).

Selanjutnya, Yacob menyampaikan pula, bahwa sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan Aparat Sipil Negara (ASN) yang berada di Pemkab Bandung Barat, maka sudah seharusnya Hengki Kurniawan untuk meluruskan kejanggalan yang terjadi saat rotasi mutasi , hingga berujung panjang,”tambahnya.

Menurutnya kembali, bahwa ” telah jelas diduga adanya kejanggalan dalam prosesnya, katanya rekomendasi TPK sudah dianggap benar, namun kemudian ada perubahan ketika pelantikan tersebut. Dan terkait hal tersebut sudah seharusnya memanggil mantan bupati dan ditanya kenapa hal tersebut terjadi. Dan itupun dilakukan agar tidak terjadi simpang siur informasi di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Dalam hal ini, dikatakannya bahwa Pansus Rotmut memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang memang diperlukan keterangannya mengenai hal tersebut.

Sebelum menutup penjelasannya, Beliau menyampaikan,bahwa” Jangankan untuk memanggil bupati, memanggil polisi saja untuk menangkap seseorang Pansus itu diperbolehkan, dan Itu adalah kewenangan ,”tegasnya Yacob Anwar Lewi.

NARASUMBER PEWARTA: YACOB ANWAR LEWI. EDITOR RED: LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan