INFOINDONESIAINEWS.COM | BANDUNG BARAT, JABAR – Salah satu surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KBB, sudah ada yang nyoblos di TPS 12 Desa Citapen Kecamatan Cihampelas, Rabu (27/11).
Dugaan kecurangan yang melibatkan Paslon Nomor 2 terjadi lagi. Kali ini surat suara yang akan digunakan warga di TPS 12 Desa Citapen Kecamatan Cihampelas, saat akan digunakan dan diperiksa petugas TPS, ternyata sudah tercoblos persis di bidang pencoblosan untuk Paslon Nomor Dua. Paslon Bupati dan Wakil Bupati KBB, Jeje Ismail – Asep Ismail
Disaksikan oleh Panwas, aparat keamanan dan KPPS, surat suara tersebut didokumentasikan sebagai bahan pelaporan.
Video dokumentasi surat suara yang sudah tercoblos ditunjukan oleh KPPS dan para saksinya, sampai berita ini diturunkan, mulai tersebar ke sejumlah grup WhatsApp dan media sosial.
Peristiwa ini semakin menambah buruk citra Paslon Nomor 2, Jeje Ismail dan Asep Ismail. Sebelumnya, pada masa tenang pasangan ini juga diduga melakukan praktik money politics dengan membagi-bagikan uang kepada warga melalui relawan dan oknum aparat Desa dan Kepala Desanya, di masa tenang.
Kasus money politics tersebut sudah pula dilaporkan oleh warga kepada Bawaslu dengan menyampaikan bukti-bukti untuk melengkapi pelaporan tersebut.
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menerima laporan money politics yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 pada Selasa (26/11). Pelaporan tersebut disampaikan warga dengan menyerahkan bukti video dan juga menghadirkan sejumlah saksi.
Rekaman yang dilaporkan tersebut berupa video pengakuan adanya pembagian uang yang dilakukan oleh terlapor kepada warga masyarakat, yang berdurasi 23 detik.
Selain video, tangkapan layar percakapan dai aplikasi WhatsApp juga dilampirkan. Menurut saksi video tersebut tersebar luas di sejumlah grup.
Pelapor yang dirahasiakan namanya menyebut pada 26 November 2024 hari selasa sekitar pukul 10.30 WIB, ia mengetahui adanya peredaran video yang tersebar di group WA yang di kirim oleh salah seorang anggota group.
Dalam video tersebut ada seorang laki-laki paruh baya yang membuat pengakuan bahwa beliau menerima urang dari Kades Mekarsari sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
“Berdasarkan video tersebut saya berpandangan bahwa itu merupakan kesalahan yang dilakukan Kepala Desa yang melakukan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dan menurut aturan itu tidak diperbolehkan sehingga saya berinisiatif melaporkan tersebut kepada Bawaslu,” kata pelapor.
Dari penelusuran Bandungsatu.com video lainnya juga tersebar di beberapa Kecamatan di Bandung Barat. Salah satunya video pemberian amplop berisi uang Rp50 ribu serta paket kerudung terhadap warga.
Sang penerima amplop dan kerudung diminta untuk mencoblos Paslon Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail.
Video lainnya ternyata banyak berseliweran dengan gambar penerima amplop serta latar yang berbeda. Video itu telah diteruskan berkali-kali ke berbagai grup WhatsApp di Bandung Barat.
Salah satu video berdurasi 22 detik misalnya menunjukkan seorang perempuan memperlihatkan souvernir terbungkus plastik dan dua amplop putih berisi uang kertas masing-masing Rp 50 ribu.
Pemberian itu untuk mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon Berjamaah. “Tadi ada yang ke sini memberi ini (kerudung dan amplop). Diminta coblos Jeje,” tutur perempuan dalam video tersebut.
Salah satu video soal money politic itu, diduga terjadi di Kampung Rancaeceng, RW 07/01 Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas. Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) telah menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut dan tengah melakukan kajian pendalaman.
“Betul kita sudah terima laporannya tadi malam pukul 22:00 WIB. Kami sudah lihat barang bukti berupa video, amplop dan kerudung. Kita juga sudah terima keterangan dari warga penerima,” kata Ketua Panwascam Cihampelas, Basit Setiawan, Selasa (26/11)
Setelah laporan diterima, pihaknya akan melakukan kajian terkait syarat formil dan materil soal dugaan tindak pidan Pemilu dalam peristiwa tersebut. Setelah lengkap, seluruh berkas hasil kajian akan diberikan ke Bawaslu untuk diteliti lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu.
“Hari ini kita lakukan kajian hasil laporan. Setelah kajian, jika ada dan terpenuhi syarat formil dan materil pidana pemilihan kita arahkan ke sentra Gakumdu, karena itu kewenangan mereka,” tegas Basit.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi membernarkan adanya informasi awal dugaan politik uang di masa tenang ini. Setidaknya, Bawaslu telah menerima 4 informasi awal pelanggaran money politik yang diduga dilakukan oleh paslon 2. Kejadian itu dilaporkan di kecamatan Cihampelas, Lembang, Cisarua, dan Parongpong.
Namun dari sederet informasi awal itu, baru di Kecamatan Cihampelas yang sudah diterima resmi laporannya. Sementara di wilayah lain masih dilakukan penelusuran oleh Panwascam.
“Betul banyak videonya. Ini jadi informasi awal. Kita sedang lakukan penelusuran lapangan. Hanya baru satu yang resmi lapor yakni di Cihampelas. Yang lain kami masih selidiki,” ungkap Riza. (*)
NARASUMBER DILANSIR DARI MEDIA BANDUNGSATU.COM . PEWARTA: WAWAN RANCUNG. EDITOR RED : LIESNAEGA.