infoindonesiainews.com | KAMIS, 14 APRIL 2022.
POLRESTA TANGGERANG | Pasca terjadinya Tindak Pidana pencurian dan kekerasan (Curas) pada toko mas di kutabumi kecamatan Pasar Kemis, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H. memberikan arahan melalui APP (Acara Arahan Pimpinan) kepada anggota Sat Reskrim maupun Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, sebagai langkah untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku Curas. Minggu (10/04/2022).
Dalam AAP tersebut, Kasat Reskrim memberikan penekanan teknis dan strategi pengungkapan curas. selain itu kasat reskrim memerintahkan unit ident agar melakukan olah TKP, untuk menyisir secara menyeluruh barang bukti yang dapat diamankan untuk sebagai petunjuk pengungkapan. ia juga memotivasi para opsnal reskrim agar cepat dalam melakukan pengejaran pelaku curas.
“dengan adanya AAP ini diharapkan Sat Reskrim dapat melakukan pengungkapan secara cepat sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat” Ujar Kasat Reskrim.
NARASUMBER : HUMAS POLRESTA TANGGERANG. PEWARTA : USMAN. EDITOR RED : LIESNA EGA.