infoindonesiainews.com | MINGGU, 20 MARET 2022.
SULTRA – KENDARI | Proyek pembangunan stadion Lakidende menelan anggaran puluhan miliaran Tahun 2021 diduga terancam hilang dari aset Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tenggara. Siapakah yang bertanggungjawab dibalik Proyek tersebut ?
Terkait hal itu, ditanggapi oleh Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Karmin, S.H menjelaskan bahwa, Pembangunan stadion Lakidende Kota Kendari yang saat ini dibangun terancam sirna dari aset Pemda Prov. Sultra. Sebab kata dia ‘ Karmin ‘, di Jaman kepemimpinan mantan Gubernur Sultra sebut saja Bapak Nur Alam, itu tidak di bangun atau di Rehabilitasi, karena status lahan stadion Lakidende tersebut berstatus sengketa, atau lahan itu adalah milik warga yang digugat oleh Pemda, namun hasil putusan itu dimenangkan oleh warga selaku pemilik lahan. Walaupun belum ada surat perintah eksekusi untuk dilakukan pembongkaran stadion lakidende.
“Dijamannya kepemimpinan Bapak Nur Alam, itu stadion ia tidak mau membangun atau rehab, karena statusnya lahan stadion itu adalah status sengketa dan belum ada putusan ingkra. Olehnya itu pada saat itupun Pembangunan Stadion Lakidende dipindahkan di Nanga – Nanga dan itu sudah diresmikan dan peletakan batu pertama. Bahkan saat itu dari salah satu perusahaan terbesar juga sudah menyumbangkan sekian anggaran untuk pembangunan stadion Lakidende yang baru,” beber Karmin, Minggu, 20/03/2022
Lanjut Karmin, sehingga pembangunan stadion Lakidende Tahun 2021, dengan anggaran sebesar Rp. 27 Miliar lebih penuh tanda tanya, kami duga akan sia – sia. Siapakah yang akan bertanggungjawab dibalik pembangunan tersebut ?
Selain itu, ada apa dengan pihak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang juga dipertanyakan, karena diduga telah menyetujui realisasi anggaran pembangun Stadion tersebut.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, pada media ini ia mengatakan bahwa pembangunan stadion Lakidende diduga tidak memiliki AMDAL.
“Ini saja pembangunannya tidak ada amdalnya, karena kalau sudah disetujui dan ditanda tangani pasti saya tau. Karena saya juga ada didalam team AMDAL pembangunan stadion tersebut.” Ungkap warga setempat
Dalam pantauan media ini dilapangan pada Tanggal 16 Maret Lalu, tim kejaksaan bersama tim aset daerah bersama warga setempat sempat bersitegang. Didepan awak media ini, pihak kejaksaan dan warga setempat meminta tim aset Pemda Provinsi Sultra untuk menunjukkan batas – batas tanah yang dimiliki oleh Pemprov Sultra jika itu adalah lahan milik aset Pemprov. Tetapi hal itu tidak bisa dibuktikan dan ditunjukan oleh bagian Aset Pemprov.
Kembali Karmin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan Hearing (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Prov. Sultra dan mengajak seluruh masyarakat di sekitar Stadion Lakidende agar tidak terjadi kesalahpahaman ditengah tengah masyarakat untuk menghindari intimidasi pada warga.
DPW LIRA Sultra mencoba mengkonfirmasi kepada Dinas PU Cipta Karya Prov. Sultra, tetapi hal itu mendapatkan jawaban dari Oknum Kepala Dinas dan mengatakan bahwa, Terkait lahan tersebut bukan urusan Dinas Cipta Karya. Bersambung
NARASUMBER PEWARTA : EMAN. EDITOR RED : LIESNA EGA.