infoindonesiainews.com | KAMIS, 30 JUNI 2022.
JAKARTA | Ketua Umum Forum Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (Ketum Forum ILI), Ujang Kosasih, S.H.
mempertanyakan dasar hukum dan regulasi atas kebijakan Pemerintah memberlakukan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar serta pembelian Migor yang harus menggunakan aplikasi Mypertamina dan Pedulilidungi. Ujang Kosasih mengatakan bahwa dirinya amat menyayangkan kebijkan Pemerintah memberlakukan peraturan yang akan menyulitkan masyarakat itu.
Menurutnya, tidak semua warga Indonesia, termasuk di perkotaan besar seperti Jakarta, mempunyai Hape Android. “Terutama bagi emak-emak dan para supir truk yang umumnya hidup pas-pasan, tidak memiliki perangkat hape canggih Android, sehingga kebijakan semacam itu akan menyulitkan masyarakat,” jelas Ujang Kosasih yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat ini, Rabu, 29 Juni 2022.
Masih dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media, Ujang Kosasih berpendapat bahwa kebijakan Pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Undang-Undang ini, disebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukannya dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik psikis maupun fisik, terhadap konsumen.
Dengan adanya kebijakan Pemerintah tersebut, katanya, hal itu berpotensi besar menimbulkan perselisihan antara penyedia barang dan jasa, dalam hal ini Pertamina, dengan konsumen. “Kebijakan mengharuskan konsumen menggunakan aplikasi Mypertamina, yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 besok itu, berpotensi menimbulkan pertengkaran antara konsumen dan petugas SPBU, terutama bagi konsumen yang tidak punya aplikasi Mypertamina, karena tidak akan dilayani oleh petugas SPBU. Hal ini juga akan berakibat menghambat aktivitas masyarakat yang akan bepergian atau bekerja,” beber Ujang Kosasih.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ujang Kosasih bersama Forum ILI berencana melakukan aksi besar-besaran dengan melibatkan anggota LPK SM di seluruh Indonesia. “Jika kebijakan itu tidak dilandasi regulasi dan dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut amat terbuka untuk terjadinya pelanggaran hukum, baik oleh Pemerintah maupun pelaku usaha dan warga masyarakat umum,” tegas pria asal Lebak Banten ini.
Sebagaimana diketahui, Ujang Kosasih selama ini dikenal luas selaku penggiat perlindungan konsumen di seluruh Indonesia. Dia juga gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (TIMRed).
NARASUMBER : TIM RED. PEWARTA : WINA PPWI. EDITOR RED : LIESNA EGA.