Pemekaran Papua, Komite I DPD RI Minta Mendagri Libatkan DPD RI dan Masyarakat Papua

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | Rabu, 23 Maret 2022.

JAKARTA | Komite I melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri membahas beberapa isu strategis antara lain pemekaran daerah di Papua pasca revisi UU Otonomi Khusu Papua, Evaluasi Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Desain Besar Penataan Daerah dan Rencana Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa isu strategis yang hendak kami mintakan penjelasan secara komprehensif dari pemerintah dalam hal ini Mendagri yakni terkait rencana pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat yang menuai pro-kontra di tengah rakyat Papua, pelaksanaan Otsus di Aceh, pelaksanaan desentralisasi dan isu persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” ujar Ketua Komite I DPD RI Fahrul Razi.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Komite I DPD RI berharap Mendagri memperhatikan aspirasi Orang Asli Papua (AOP) dalam membuat kebijakan pemekeran daerah di tanah Papua, dengan menggunakan pendekatan sosial, budaya dan adat istiadat.

Senada dengan Fahrul Razi, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan bahwa isu pemekaran di Papua terpecah. Banyak pihak, mulai dari kepala daerah, tokoh masyarakat yang menolak adanya pemekaran. Dirinya khawatir jika pemekaran terus dilakukan, akan memunculkan banyak konflik di Tanah Papua.

“Bupati-bupati wilayah tengah menyatakan sikap tidak mendukung pemekaran, termasuk gubernur dan MRP. Solusi bapak adalah kita gunakan top down, tapi implikasinya bisa kita lihat sendiri,” ucapnya.

Dalam rapat kerja tesebut Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bawa sudah dilaksanakan revisi Undang-Undang No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) dan perkembangan daerah Papua. (*)

Narasumber Pewarta : Fachrulrazy. Editor Red : Ega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan