Pemeranan. Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam LESSON Studi

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SABTU, 23 APRIL 2O22.

ARTIKEL

Bacaan Lainnya

BANDUNG BARAT |Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan acuan kebijakan pendidikan yang digunakan saat ini. SNP mengamanatkan berbagai upaya untuk melakukan peningkatan pada berbagai ranah sehingga mencapai bahkan melampaui standar yang ditetapkan. Sesuai dengan regulasi terbaru yang dikemas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 .

Yaitu tentang Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Tidak kurang dari 8 standar yang menjadi bagian dari SNP ini. Kedelapan standar tersebut adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan.

Kedelapan standar tersebut merupakan satu kesatuan yang menjadi pendukung keberlangsungan pendidikan.
Mengacu pada SNP di atas, guru atau dalam bahasa SNP disebut pendidik merupakan salah satu standar pada sisi in put dan menjadi indikator yang dapat memberi kontribusi terhadap optimalisasi peningkatan kualitas pendidikan.

Dengan demikian, berbagai upaya harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk melakukan treatment terhadap guru sehingga menjadi sosok profesional yang dapat mengantarkan siswanya untuk mencapai standar kompetensi sebagaimana yang diamanatkan.


Salah satu strategi yang dapat dilakukan para pemangku kepentingan untuk mendorong mereka sehingga menjadi sosok profesional, di antaranya melalui pengoptimalan peran Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Upaya optimalisasi ini sangatlah penting dilakukan karena KKG dan MGMP menjadi organisasi yang dikelola dan digerakkan oleh para guru sehingga akan cukup efektif dan efisien untuk dimanfaatkan sebagai sarana penguat kompetensi mereka. Melalui eksistensi KKG dan MGMP, guru diharapkan dapat memosisikan diri sebagai sosok profesional.


Organisasi ini dibentuk sebagai media sharing antarguru yang relatif homogen dalam penugasannya, sehingga berbagai program yang diusungnya tidak terlalu ketat dan tidak harus mengacu secara vertikal pada organisasi hierarki di atasnya. Seluruh pengurus dan anggota dapat merancang sendiri program yang disusunnya, sehingga disesuaikan dengan kebutuhan kontekstual mereka. Organisasi ini bisa menjadi wadah ampuh dalam bersosialisasi, berkoordinasi, serta berkolaborasi bagi para guru.


Peran KKG dan MGMP dalam Lesson Study Kenyataan memperlihatkan bahwa sampai saat ini masih ada sikap skeptis terhadap peran dan fungsinya KKG dan MGMP dalam kontribusinya terhadap peningkatan profesionalisme guru. Selama ini masih ada anggapan bahwa KKG dan MGMP hanyalah organisasi dengan kiprah yang bersifat insidental semata.

Pengurus dan anggotanya hanya bekerja intensif menjelang pelaksanaan penilaian untuk menyusun soal yang akan diberikan terhadap siswa.Pemikiran tersebut harus dipatahkan sehingga KKG dan MGMP benar-benar menjadi organisasi fungsional dalam berkontribusi untuk melahirkan sosok guru profesional. Organisasi ini harus digerakkan menjadi wadah penggodokan agar guru sebagai anggotanya dapat terus meningkatkan kualitas diri, terutama kualitas dalam proses pembelajaran. Disadari ataupun tidak, organisasi ini memiliki begitu besar potensi dan energi yang dapat digerakkan untuk menjadi agen perubahan paling depan dalam pemajuan pendidikan.


Mengacu pada regulasi terbaru dari Kemendikbudristek yaitu Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, secara tersurat bahwa assessment perlu dilakukan oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

Selanjutnya, assessment tersebut dilakukan paling sedikit dalam 3 cara, yaitu: berdiskusi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; serta melakukan refleksi terhadap perencanan dan pelaksanaan pembelajaran.


Berdasarkan regulasi tersebut, para guru memiliki kewajiban untuk melakukan berbagai perbaikan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Untuk sampai pada upaya tersebut tidak dilakukan oleh guru seorang diri tetapi harus melibatkan pula guru lainnya.


Di pundak para guru disematkan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi. Tugas dan fungsi tersebut menjadi rangkaian aktivitas guru yang mesti dan senantiasa harus dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Dengan demikian, tugas dan fungsi guru berlangsung mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Hal itu diterapkan agar terjadi kesinambungan aktivitas pembelajaran yang dilakukan oleh guru, mulai dari perencanaan sampai tindak lanjut pasca evaluasi.
Untuk mendorong keberlangsungan tugas dan fungsi guru secara optimal, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memungsikan KKG dan MGMP agar menjadi mesin penggerak sehingga guru menjadi sosok pembelajar dalam upaya memosisikan diri sebagai guru profesional. KKG dan MGMP dibentuk oleh para guru untuk menjadi media sharing di antara mereka.


Dalam mendorong keberlangsungan KKG dan MGMP, dimungkinkan mengarah pada dua jenis kegiatan rutin dan kegiatan pengembangan. Kegiatan rutin lebih terkonsentrasi pada fasilitasi dan penguatan kemampuan guru dalam meramu perencanaan pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran. Kegiatan pengembangan lebih mengarah pada upaya dukungan terhadap penguatan kompetensi guru sehingga mengarah pada sosok profesional.


KKG dan MGMP harus berkonsentrasi pada aktivitas tataran teknis atau implementasi pembelajaran dan penilaian. Pemeranan KKG pada aktivitas ini harus ditekankan dalam upaya mendorong keberlangsungan pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan—standar proses dan standar penilaian. KKG harus membawa seluruh anggotanya agar mampu membuat perencanaan, mengimplementasi proses pembelajaran, melaksanakan penilaian hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, serta melakukan pelatihan siswa.


Berkaitan dengan kegiatan rutin yang menjadi kewajibannya, KKG dan MGMP dapat mengimplementasikannya melalui kegiatan lesson study. Hal itu dimungkinkan karena lesson study merupakan suatu model pembinaan guru melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan kolegalitas dan mutual learning. Melalui lesson study ini, setiap guru memiliki kesempatan luas dan terbuka guna melakukan pengkajian terhadap berbagai hal teknis terkait dengan perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran di kelas.


Melalui kegiatan lesson study, simulasi pembelajaran dilakukan dalam suasana konkret (tanpa kemasan) serta membiasakan guru bekerja secara kolektif. Dalam situasi demikian, berbagai permasalahan pembelajaran yang dihadapi oleh setiap guru dapat dijadikan bahan kajiannya bersama, sehingga pada akhirnya akan ditemukan solusi terbaik guna penyusunan perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran. Solusi terbaik inilah yang menjadi landasan dan tindak lanjut guru dalam melaksanaan pembelajaran, sehingga kualitasnya lebih meningkat.


Dalam pelaksanaan lesson study terdapat 3 tahapan yang harus dilalui yaitu perencanaan (plan), pelaksanaan (do), dan refleksi (see). Ketiga tahapan tersebut menjadi siklus yang harus dilakukan sehingga pada akhirnya melahirkan hasil yang sesuai dengan target capaian pembelajaran.


Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan lesson study adalah pembentukan kelompok lesson study, pemokusan program lesson study, penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran di kelas dengan dibarengi observasi oleh seluruh anggota kelompok lesson study, pelaksanaan refleksi dan analisis proses pembelajaran yang telah dilaksanakan, serta perencanaan pembelajaran tahap selanjutnya.


Berkenaan dengan pembentukan kelompok, lesson study dapat dilakukan berbasis sekolah ataupun berbasis KKG dan MGMP. Lesson study berbasis sekolah termasuk lebih mudah dilakukan, tetapi terkendala dengan heterogenitas penugasan guru sehingga hasilnya bisa mengalami pembiasan. Kalaupun dilakukan dengan guru yang homogen dalam penugasan, hanya dapat dilakukan oleh kelompok kecil.


Untuk membangun dan mengembangkan proses diskusi dengan pelibatan banyak anggota serta pengondisian pada kelompok yang relatif homogen dalam penugasan guru, lesson study berbasis KKG dan MGMP menjadi alternatif yang memungkinkan. Sekalipun demikian, perencangan waktu lesson study berbasis KKG dan MGMP ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu tugas pokok guru dalam melaksanakan pembelajaran.


Pemeranan lesson study berbasis sekolah atau berbasis KKG dan MGMP merupakan langkah alternatif yang dapat diimplementasikan dalam upaya mendorong tampilan guru profesional. Sebenarnya, masih banyak alternatif lain yang dapat dipilih oleh sekolah dan para pemangku kepentingan guna mendorong capaian profesionalisme guru.


Simpulan :
Guru merupakan salah satu standar pada sisi in put dan menjadi indikator yang dapat memberi kontribusi terhadap optimalisasi peningkatan kualitas pendidikan. Berbagai upaya harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan guna melakukan treatment terhadap guru sehingga menjadi sosok profesional yang dapat mengatarkan siswanya pada capaian standar kompetensi sebagaimana yang diamanatkan.


Salah satu strategi yang dapat dilakukan para pemangku kepentingan untuk mendorong para guru sehingga sehingga menjadi sosok professional, di antaranya melalui pengoptimalan peran KKG dan MGMP. Upaya optimalisasi ini sangatlah penting dilakukan karena KKG dan MGMP menjadi organisasi yang dikelola dan digerakkan oleh para guru sehingga akan cukup efektif dan efisien untuk dimanfaatkan sebagai sarana penguat kompetensi mereka.


Dalam upaya peningkatan profesionalisme guru, KKG dan MGMP dapat diperankan untuk mengimplementasikan kegiatan lesson study. Hal itu dimungkinkan karena lesson study merupakan suatu model pembinaan guru melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan kolegalitas dan mutual learning. Melalui lesson study, para guru memiliki kesempatan luas dan terbuka guna melakukan pengkajian terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran di kelas. ****

Dadang A. Sapardan
(Kepala Bidang Pembinaan SD, Disdik Kab. Bandung Barat)

NARASUMBER PEWARTA : DasARSS IINEWS JABAR . EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan