Pemkab Bandung Barat mulai Antisipasi Penutupan TPA Sarimukti Kec. Cipatat, Kab.Bandung Barat (KBB).

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | BANDUNG BARAT, JABAR – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai mengantisipasi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pemorov Jabar menyatakan, TPA Sarimukti akan ditutup per 1 Januari 2024 untuk wilayah Bandung Raya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat menindak lanjuti surat edaran Pemprov Jabar Nomor: 11/PBLS.04/DLH 2023 tentang Pengelolaah sampah di kabupaten dan kota.

Selain itu ditndak lanjut oleh surat Instruksi Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penangan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Ajie mengatakan, berdasarkan surat instruksi bupati tersebut menginstruksikan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bandung Barat dalam masa darurat, wajib mengelola sampahnya secara mandiri.

Antara lain dengan melakukan langkah darurat untuk memastikan pengelolaan
sampah organik di sumber; tidak melakukan pengangkutan sampah baru ke TPK Sarimukti, menghentikan pengumpulan sampah untuk sementara,
terkecuali sampah yang dapat didaur ulang dan optimalisasi pengolahan sampah organik di luar sarana
resmi pemerintah.

Selanjutnya, kata Ibrahim Ajie, memberdayakan pengumpul sampah, kader lingkungan,relawan, pengurus bank sampah menjadi pendamping pemilahan dan pengolahan sampah organik di lingkungan masyarakat.

“Pengangkutan sampah ke TPK Sarimukti pasca masa darurat sampah dilakukan dengan catatan sebagai berikut pengangkutan sampah ke TPK Sarimukti hanya untuk residu hasil upaya pengurangan di sumber, sampah organik dilarang masuk ke TPK Sarimukti, maksimal timbunan sampah yang dapat diangkut ke TPK Sarimukti dibatasi sesuai dengan risalah rapat pertemuan,” jelasnya.

Pemerintah kecamatan juga, kata Ibrahim Ajie, wajib bertanggung jawab untuk mengelola timbulan sampah organik yang dihasilkan oleh warganya dan setiap warga wajib melakukan pemilahan sampah dari rumah. “Untuk mendukung kegiatan  maka camat wajib
menginstruksikan pemerintah desa untuk memiliki minimal 1 Bank sampah di desanya masing-masing juga melakukan pemilahan sampah dan pengolahan sampah organik hingga zero waste,” tuturnya.

Para Camat agar dapat meneruskan instruksi ini kepada para kepala desa, RW pimpinan perusahaan, pimpinan lembaga
Pemerintahan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kepala sekolah, pimpinan pondok pesantren serta Dansektor Citarum Harum Sektor 9, 10, 11, 12 dan Sektor 22 di lingkungan masing-masing. ***

NARASUMBER PEWARTA: BOWO RAGAM. EDITOR RED: LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan