Pemko Subulussalam Diduga Tidak Mampu Tetapkan Tapal Batas 2 Desa di Kec. Rundeng.

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SENIN, 23 MEI 2022.

ACEH | Perselisihan Tapal Batas antara Desa Kuala Kupeng dengan Desa Suak Jampak Kec. Rundeng, Kota Subulussalam ,hingga kini belum ditetapkan oleh Pemko Subulussalam, Minggu (22/5/2022).

Bacaan Lainnya

Dilangsir dari pemberitaan sebelumnya, ” salah seorang warga bahwa sengketa Tapal Batas antara desanya Kuala Keupeng dengan desa Suak Jampak di Kec. Rundeng, Kota Subulussalan sampai hari ini belum menemukan kesepakatan, Minggu (9/1/2022).

Yang membuat warga Desa Kuala Keupeng geram, Kades Suak Jampak telah menggarap lahan yang masih dalam sengketa padahal sudah ada kesepakatan pada saat pertemuan di Kantor Kec. Rundeng kedua belah pihak tidak boleh menggarap sebelum ada penetapan tapal batas,” ujar salah seorang warga Desa Kuala Keupeng.

Lebih lanjut warga tersebut menerangkan bahwa persengketaan bermula sejak Kades Suak Jampak berupaya menyerobot lahan milik Kami Desa Kuala Keupeng berkisar 250 Ha atau 2 Km melampaui tapal batas pada tahun 2018 dengan menggunakan dana sebesar 400 jt,” ujarnya.

Dikonfirmasi 16/12/2021 Syahrul HS Kades Suak Jampak menyatakan bahwa” tindakannya menggarap lahan tersebut bukan tanpa dasar. Pada 16/8/2018 pihaknya telah mengeluarkan surat No.109/75.300.3.18/2018, perihal Jangan Digarap Tanah di Suak Jampak, yang ditujukan kepada yang Menguasai Tanah di Suak Jampak,”jelasnya. .

Berikut isi surat tersebut, ” Kami sampaikan kepada saudara bahwa tanah yang saudara garap diwilayah Desa Suak Jampak, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam, tanah tersebut adalah tanah Ulayat Desa Suak Jampak dan tanah tersebut milik masyarakat setempat. Jika saudara menggarap itu tanah saudara, saudara dapat membuktikan dengan hak milik mempunyai kekuatan hukum. Jika tanah tersebut tidak dapat saudara buktikan, maka Kami sampaikan kepada saudara jangan dikuasai atau dikerjakan,”(Isi dari Suket) .

Jika saudara tetap mengerjakan tanah tersebut, Kami sebagai Pemerintah Desa Suak Jampak tidak menjamin keselamatan atau gugatan dari pihak lain dan tanaman diatas jika terjadi hal yang tidak di inginkan”, surat ditanda tangani.

Diwaktu terpisah Das Tanta Tarigan, S.Sos dari Dinas Pertanahan kota Subulussalam pada 17/12/2021 dikonfirmasi mengatakan sejauh ini warga desa Kuala Keupeng dapat membuktikan bahwa lahan tersebut masuk ke wilayah desa mereka.

“Iya betul warga bisa buktikan, dari keterangan beberapa orang Kuala Keupeng kemaren di kantor Camat Rundeng bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Orang tua Mereka dahulu, bahkan ada yg dilahirkan di lokasi itu, ada juga makam keluarga Mereka disitu, namun akibat Konflik Aceh dulu lokasi tersebut ditinggalkan. Jadi wajar sekarang Anak-anaknya mengusai dan bercocok tanam di lokasi itu”, ujar Tanta.

Tidak cukup hanya pertemuan diatas meja, Sabut (8/1/2022) Dinas Pertanahan kota Subulussalam dan Muspika Rundeng turun ke lokasi lahan sengketa.

Dari hasil pertemuan dilapangan tersebut, camat Rundeng kepada media ini mengatakan,bahwa ” Kedua belah pihak menjelaskan batas wilayahnya berdasarkan sejarah yang disampaikan oleh tokoh/orang tua yang paham dengan batas wilayah, versi dari Desa Kuala Kepeng batasnya alur atau jembatan Kecik Ali sedangkan versi dari Suak Jampak batas wilayah di Deker Dua”, ujarnya.

Sementara itu dihari yang sama pihak Dinas Pertanahan mengatakan hal yang sama sebagaimana yang diutarakan oleh camat Rundeng.

Berbeda halnya dengan jawaban Kades Suak Jampak, pihaknya mengatakan belum ada hasil pertemuan dilapangan dan pihaknya bersikukuh mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal).

Saat dikonfirmasi pada 20/5/2022 sampai berita ini ke publik, Camat Rundeng Ihsan David mengatakan, bahwa”Hasil survey sudah diserahkan kepada Pemko Subulussalam melalui Kabag Pemerintahan/Tata Paja,”ungkapnya.

Dinas Pertanahan Has Tanta mengatakan,bahwa ” Belum ada informasi lanjutan dari Muspika Rundeng,”ungkapnya pula.

Kabag Tata praja mengatakan” Kami sudah minta Camat Rundeng beserta perangkatnya mengumpulkan seluruh data , dan sampai saat ini belum ada Kami terima data yang berkaitan dengan tapal batas yang bersengketa itu untuk di uji siapa yang mempunyai tanah tersebut,”ujarnya.

Diduga Pemko Subulussalam tidak mampu menyelesaikan sengketa tapal batas antara Desa Kuala Keupeng dengan Desa Suak Jampak di Kec. Rundeng itu.

NARASUMBER PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS ACEH. EDITOR RED : LIESNA EGA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan