Pendapat Ketua Umum PPWI terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | JAKARTA –
Saat menyimak video ini, perhatikan beberapa koreksi atas kesalahan penulisan teks alias perbedaan ucapan narasumber dengan apa yang tertulis (di-teks-kan) di layar video ini.

Antara lain:
– kebijakan tadi, seharusnya ditulis “pendalaman”
– belum seharusnya “perlu”
– rekaman seharusnya “terhambat”
– berbalik seharusnya ditulis “bermain”
– anak kaum moderen dialog seharusnya ditulsi “para konglomerat media”
– privacy seharusnya ditulis “frekuensi”
– perusahaan besar seharusnya ditulis “Kedutaan Besar”
– diangkat seharusnya “dihambat”
– gemuk-gemuk seharusnya “gemoy-gemoy”
– pesan-pesan seharusnya “perusahaan-perusahaan”
– rasanya seharusnya ditulis “ranahnya”
– IDE seharusnya “hidup”
– gak bayar seharusnya “udah bayar”
– gak mau ditambah seharusnya “gak mau kalau ada nama”
– Pasal 28 TE seharusnya ditulis “Pasal 28 E”
– nomer klatur seharusnya “nomenklatur”
– membantu membentuk seharusnya “momentum untuk”.

Kesalahan penulisan teks di layar itu sangat mungkin terjadi karena beberapa hal. Pertama, ucapan saya tidak terlalu jelas (tidak terdengar jelas).
Kedua, kondisi ruangan wawancara bising/ribut, maklum di ruang lobby hotel yang cukup ramai saat itu.

Ketiga, sangat mungkin juga karena alat perekam yang disematkan di kerah baju saya kurang berfungsi sebagaimana mestinya. Jadi, perlu mendengarkan dengan seksama, tidak hanya membaca teks yang tertulis saja.

Terima kasih dan selamat menyaksikan.

NARASUMBER PEWARTA: KETUM PPWI WILSON LALENGKE S.PD.,M.SC.,MA. EDITOR RED: LIESNAEGHA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan