infoindonesiainews.com | SENIN, 4 APRIL 2022.
ROTE NDAO |Kasus Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) merupakan kejahatan serius dan wajib diawasin baik oleh pemerintah serta masyarakat dan bukan sebagai kejahatan biasa melainkan telah terjadi kejahatan luar biasa dan upaya penegakan serta pemberantasan harus juga dengan cara yang luar biasa.
Terkait Kasus Puskesmas Sotimori, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, Proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 jenis Pembangunan Selasar dan Pagar Puskesmas Sotimori, dengan pagu dana 1.120.827.251.00 dikerjakan oleh CV Mitra Kontraktor, harga tender Rp. 800 Juta.
Kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum dalam pemberantasan korupsi wajib berupaya keras melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta berupaya mengembalikan Kerugian Negara akibat Korupsi.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang dihubungin pihak media, Minggu melalui handphone berharap pihak penyidik dari jajaran Kejaksaan Negeri jangan ada kesan menghambat proses korupsi dimana terkait kasus ini diduga mengendap di meja kerja Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen mengingatkan Indonesia Negara Hukum sesuai pasal 1 Ayat 3 UUD 45 dan berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dasar hukum kewenangan Jaksa sebagai Penyidik terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 Huruf D serta diatur juga dalam Pasal 6 ayat 1 KUHAP maka peran Jaksa dalam penyidikan Tindakan Pidana Korupsi sudah memiliki dasar hukum.
Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengingatkan pihak Kejari Rote Ndao bila ada dugaan Tindak Pidana Korupsi dilanjutkan dengan proses penyidikan dengan diterbitkanSurat Perintah Penyidikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk menemukan secara terang Tersangka dan wajib untuk segera dilimpahkan kepengadilan.
Togar Situmorang Doktor muda Ilmu Hukum menghimbau Jaksa untuk tidak memperlambat proses kasus korupsi diharapkan bisa konsisten dan profesional dalam penegakkan hukum juga peraturan perundang undangan karena bila tidak demikian maka itu berakibat timbulnya prilaku koruptif.
Togar Situmorang berharap penanganan Korupsi dapat ditindak lanjutin agar ada kepastian hukum dan itu wajib disampaikan secara terbuka sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bisa terpuaskan apalagi saat ini pihak Kejaksaan sedang memulihkan marwah kepercayaan publik akibat ada oknum jaksa nakal menyalahgunakan jabatan serta kewenangan ,”ungkap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.
Adigum “Accipere Quid Ut Justitiam Focias Non Est Team Accipere Quam Exiorquere ” Menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ketindakan pemerasan bukan Hadiah.
Jaksa Agung pernah mengatakan bahwa “ saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak integritas, melainkan saya butuh jaksa pintar yang berintegritas “ ucapan seorang pemimpin yang Mulia agar para Jaksa bisa bekerja dengan Integritas tinggi sehingga bisa menjaga Marwah dan menyelamatkan Intitusi Kejaksaan Republik Indonesia terhadap komitmen pemberantasan Korupsi tutup ,” Togar Situmorang yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.
NARASUMBER PEWARTA : DANCE HENUKH. EDITOR RED : LIESNA EGA.