infoindonesiainews.com | SENIN, 13 JUNI 2022.
LEBAK |Pengusaha galian tanah kembali beroprasi, warga bersama lembaga BCW turun kembali stop galian tanpa izin di cihareno/Ciseke Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung senen, (13/06/2022).
Bukan hanya itu, warga menyebut satpol PP lebak tidak tegas alias banci, lantaran seharusnya petugas pamong atau penegak perda itu menyetop pengusaha yang tidak memiliki izin galian, karena sudah merugikan masyarakat terutama rusaknya akses jalan kota Rangkasbitung, serta rumah warga menjadi tebing setinggi kurang lebih 5 meter. Hal itu membahayakan keselamatan rumah warga serta anak-anak jika bermain dihalaman.
Dikatakan Dirman warga cihareno, kami beserta warga masyarakat sudah melayangkan surat pernyataan kesepakatan bersama, agar galian ini ditutup total lantaran sudah mengganggu kenyamanan lingkungan. Puluhan warga sudah menandatangani terutama aparat desa seperti RT dan RW, dan surat itu telah kami layangkan kepada Satpol PP lebak,
“Ya, bersama warga lain khususnya terkena dampak galian tanah ini saya sudah membuat surat pernyataan dan sudah dilayangkan kepada penegak Perda lebak,”tuturnya.
Namun masih kata Dirman, hari ini kembali pengusaha galian ini melakukan kegiatannya seolah tanpa merasa bersalah, padahal kemarin jumat (10/06/2022) petugas Pamong praja sudah terjun ke lokasi mungkin saja pengusaha galian sudah ditegur.
Sementara itu pengrajin batubata Ismail warga cihareno, Lokasi usaha yang berdekatan dengan galian tanah, mengaku terganggu dengan adanya galian tanah khususnya tanah menjadi tebing khawatir tempat usaha kami longsor, serta mengancam keselamatan anak-anak,”ucapnya.
Ditempat terpisah, Anwar Sopiyan Ketua Divisi Lembaga BCW mengatakan, dirinya saat menghubungi kepala seksi (Kasi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melah dipersilahkan lembaga BCW untuk menutup galian itu, padahal menurutnya itu merupakan tugas fungsi Satpol PP sesuai SOP menutup galian tanpa izin,
“Ya, sangat aneh, kenapa kami selaku lembaga BCW yang bergerak untuk kepentingan masyarakat malah disuruh menutup galian, padahal itu tugasnya penegak Perda atau Satpol PP,”tuturnya.
Petugas pamong sudah dianggap apriori terhadap penegakan hukum perda di Lebak, menurut saya Satpol PP Lebak mandul.”cetusnya.
NARASUMBER / PEWARTA : SUARA NUSANTARA NEWS / HERI IINEWS BANTEN. EDITOR RED : LIESNA EGA.