infoindonesiainews.com | SABTU, 19 NOVEMBER 2022.
JAKARTA | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito sempat didesak mundur terkait kasus gagal ginjal akut yang diyakini akibat cemaran ETILEN GLIKOL dan DIETILEN GLIKOL di obat sirup.
Desakan itu sebelumnya diutarakan Partai Buruh di Gedung Kemenkes RI beberapa hari yang lalu dan berbagai demo dari berbagai elemen masyarakat dan Gerakan mahasiswa pun mewarnai di depan kantor BPOM RI di jalan percetakan negara Johar Baru Jakarta Pusat (ada 3 kali demo dalam 2 pekan terakhirini ni yang berhasil di himpun Tim Pewarta dari para Redaksi Media Group PPWI yang ikuti perkembangan kasus ini) karena pemerintah pusat kurang tegas dalam menghadapi masalah in dinilai “Kebodohan.”
Pihak BPOM RI terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran EG/DEG pada sirup obat hingga ke akar permasalahannya.
Tidak hanya sebagai upaya perlindungan KESEHATAN MASTARAKAT, tetapi hal ini juga menjadi upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia.Juga ditegaskan lagi bahwa kelalaian dan/atau ketidakpatuhan atas kewajiban industri dalam memenuhi atau melaksanakan ketentuan kewajiban dalam CPOB, izin edar, dan CDOB akan ditindak secara tegas. Bagi pihak yang lalai atau tidak patuh tersebut dapat diberikan sanksi yang berujung pada sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.
Penny memilih tidak berkomentar lebih banyak dikarenakan ada berbagai pihak termasuk juga para media yang ingin mewawancarai. Sebelumnya ia menegaskan BPOM RI sudah lakukan tugas melalui pengawasan ketat sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
Kelalaian itu ada di industri farmasi yang tidak melakukan pengecekan sumber bahan baku dan pelaporan ulang jika ada perubahan pelarut yang digunakan.
“Saya nggak mau menjawab pertanyaan yang aneh itu, ” tegas Penny saat para media ingin wawancara dan menemui di ruangan kerjanya untuk dimintai beberapa pertanyaan juga mengenai beberapa pihak untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala BPOM RI, Jumat 18/11/2022.
Di sisi lain, Penny juga sempat digugat Komunitas Konsumen Indonesia. Gugatan tersebut teregistrasi dalam nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022. Menurutnya, gugatan tersebut sah-sah saja diberikan.
Namun, ia menyebut kemungkinan ada kesalahpahaman yang terjadi dikaitkan adanya aturan dalam Pengawasan. Seperti diketahui dalam keterangan rilis yang di sampaikan melalui Humas BPOM RI Penny sempat menjelaskan sumber bahan baku pelarut tercemar EG dan DEG yang dipakai bukan merupakan PHARMACEUTICAL GRADE sehingga tidak masuk dalam pengawasan melalui surat keterangan (SKI) BPOM RI dan kasus ini masih dalam pengembangan Proses Penyelidikan dan sudah ada tersangkanya dan pihak nya menyerahkan sepenuhnya pada Penegak Hukum untuk secepatnya di proses dan ditangkap para pelaku dan tunggu untuk info selanjutnya.
BPOM RI akan terus memperbaharui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat dalam KTD GGAPA. Komunikasi publik akan efektif jika informasi yang akurat, benar, dan valid dilakukan berkolaborasi dalam kerangka pentahelix (pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas masyarakat, dan media) sebagai sinergi kita membangun konsumen cerdas dan berdaya melindungi diri dari obat dan makanan yang berisiko terhadap keseahatan.(Red)
Narasumber Pewarta :Tim Pewarta Indonesia / Win 202024.
(Sumber ; Biro Kerjasama Dan Humas).