Penuhi Panggilan Penyidik Polres Karawang, Oknum ASN AA Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com |JUM’AT, 7 OKTOBER 2022.

KARAWANG, JABAR | Setelah memenuhi panggilan pihak Penyidik Polres Karawang, Kamis (6/10/22), oknum ASN berinisial AA yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang resmi ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya Penyidik Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial inisial R, D dan L alias RR.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/10/22), Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka,” tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.

Kasat Reskrim menegaskan, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti. Terkait kenapa tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan, bahwa saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” paparnya.

Lanjutnya, sementara untuk tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.

“Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,” timpalnya.

Saat disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiyaan 2 wartawan di Karawang? Kasat Reskrim menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan.

“Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya,” singkatnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan proses pemanggilan yang ketiga kalinya dengan alasan sakit. AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin.

NARASUMBER : DJ. PEWARTA : KETUA DPC PPWI KARAWANG. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan