infoindonesiainews.com | MINGGU, 30 OKTOBER 2022.
KAB.BEKASI |Tempat kejadian Kp Singkil Rt 003/006 Desa Pantai Mekar Kec Muara Gembong Kab Bekasi Provinsi Jawa Barat, kejadian hari Kamis tgl 21 April 2022 sekitar jam 03.00 Wib.
Kronologis kejadian pada hari dan tanggal tersebut diatas diduga telah terjadi tindak pidana penculikan disertai kekerasan secara bersama sama didepan muka umum (anak dan istrinya) kejadian pada saat korban “Mista” sedang berada di kediaman nya dijemput oleh pelaku yang bernama Riki berjumlah lima orang, korban “Mista dipaksa agar membayar hutang yang dipinjam oleh korban, korban dianiaya menggunakan tangan kosong. Dan tendangan kaki sehingga mengalami patah dua tulang rusuk sebelah kiri, luka lebam dibagian muka kiri kanan, luka memar ditangan kanan kiri, luka memar dikaki kiri kanan serta luka sundutan rokok disekujur badan, atas kejadian tersebut korban melalui pelapor melaporkan Ke Polres Metro Kabupaten Bekasi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Akan tetapi hingga sekarang kasus “Mista korban penculikan dan kekerasan terkesan sangat lamban, dan sepertinya terabaikan Akhirnya korban “Mista* mendatangi LBH IWO Indonesia untuk meminta bantuan hukum melalalui kuasa hukumnya “Icang Rahardian SH Ketum IWO Indonesia. Terpisah ketika dihubungi lewat telpon
selulernya Ketum IWO Indonesia, “Icang Rahardian SH. mengatakan kepada Media Lintas Nusantara, polres Metro Kab Bekasi lamban menangani kasus penculikan terhadap saudara “Mista” sampai sekarang belum ada perkembangan menurutnya. bahwa pelaku tindak pidana penculikan disertai kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama didepan muka umum apalagi ini terjadi didepan anak dan istrinya sungguh sangat miris, dan sudah melanggar pasal 170 KUHP dan jika ini terbukti bahwa orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama sama dapat dijatuhi hukuman paling lama Lima Tahun Enam Bulan dan jika terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman sembilan tahun jika kelompok tersebut terbukti melakukan.
Pasal 333 KUHP (Kitab Undang Undang Undang Hukum Pidana) Buku
kedua tentang kejahatan Bab XVIll kejahatan terhadap kemerdekaan orang, barang siapa melawan hukum dengan merampas kemerdekaan yang demikian dapat dincam hukuman delapan tahun penjara.
Narasumber Pewarta : Raga / Ruslan .Editor Red : Ls.