Peras Gapoktan, Oknum LSM KPK Diringkus Tim Saber Pungli Lombok Timur

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | LOMBOK TIMUR NTB – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Lombok Timur mengamankan terduga pelaku berinisial SAF alias IZY.

SAF alias IZY merupakan salah satu oknum LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai DPO Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.

Terduga pelaku diamankan pada 14 September 2023 lalu di Kampung Balungadang Kelurahan Praya Lombok Tengah.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas saat dikonfirmasi sama awak media dan membenarkan peristiwa penangkapan oknum LSM KPK oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Lotim yang di-backup Tim Puma Polres Lotim, Kamis (21/09/2023).

“Peristiwa penangkapan oknum LSM KPK oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Lombok Timur merupakan tindaklanjut dari laporan korban Lalu Agus Satria,” jelasnya.

Adapun kronologis kejadian kata Kasi Humas, pada tanggal 21 Juli 2020 silam sekitar pukul 14.00 Wita terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Dimana korban selaku kelompok tani penerima bantuan dan diancam oleh pelaku dan rekan-rekannya yang mengaku sebagai LSM KPK.

Pelaku mengancam korban bahwa korban akan dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan melakukan penyelewengan dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang disalurkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2020.

“Selain mengancam, pelaku dan rekannya juga meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Nicolas.

Korban yang merasa tertekan sepakat bertemu dengan pelaku dkk dirumah makan DIVA samping Pegadaian Terara.

“Korban memberikan uang kepada Drs Sahudin dan rekan-rekannya, termasuk pelaku DPO dengan jumlah uang sebesar Rp 5 juta,” bebernya.

Saat ini dua rekan pelaku inisial SH dan MT telah menjalani proses hukum dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Selong.

“Saat ini keduanya selesai menjalani hukuman di Rutan Selong,” katanya.

Sementara SAF tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

NARASUMBER PEWARTA : RIAN01 EDITOR RED: LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan