INFOINDONESIAINEWS.COM |
JAKARTA – Percuma punya Hotline Phone Number bila ternyata tidak ada respon memadai yang bisa menjawab kebutuhan seorang Penasehat Hukum dalam mendapatkan perhatian dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut ini adalah pengalaman kami sebagai kuasa hukum dari Baya dan Yosef yang dituntut 7 Tahun subsider 3 bulan atau denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) gegara memesan 1 G Sabu-Sabu pada 25 Juli 2024.
Jaksa Penuntut Umum bernama Azam dan dilanjutkan oleh Bharoto yang tuntutannya dibacakan oleh Jaksa pengganti lainnya tetap menuntut hukuman 7 tahun meski ada rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional yang merekomendasikan agar kedua terdakwa direhabilitasi kesehatannya di panti Rehabilitasi selama maksimal 6 bulan tetap tidak diindahkan oleh JPU saat pembacaan Replik selasa (11/2) atas PLEDOI yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Yulia Lahudra, Selasa (4/2) siang sebelumnya.
Tentu saja Penasehat Hukum balik membacakan DUPLIK pada Selasa (18/2) siang. Dan semua itu akan kita lihat semua keputusan Majelis Hakim perkara 840 /pid.sus /2024 /Jkt.brt pada ketokan palu Selasa (25/2) siang. Apakah Majelis Hakim bersepakat dengan JPU untuk menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tidak sesuai Pasal 127 (1) dan mengabaikan Pasal 54(1) UU Nomor 35 Tahun 2009?
[24/2, 16.25] Komisi Kejaksaan Republik Indonesia: *Jawab Otomatis*
Selamat Datang
Terima kasih sudah menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat KOMISI KEJAKSAAN RI.
Dalam rangka pencegahan penularan dan menjaga keamanan serta kenyamanan selama masa Pandemi Covid-19, kami hanya menerima surat pengaduan secara online (pdf) atau dikirim melalui Pos.
Silahkan ketik nomor untuk layanan kami:
1. Laporan Pengaduan
2. Tindak Lanjut Laporan Pengaduan
[24/2, 16.29] Komisi Kejaksaan Republik Indonesia: *Jawab Otomatis*
Selamat Datang
Terima kasih sudah menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat KOMISI KEJAKSAAN RI.
Dalam rangka pencegahan penularan dan menjaga keamanan serta kenyamanan selama masa Pandemi Covid-19, kami hanya menerima surat pengaduan secara online (pdf) atau dikirim melalui Pos.
Silahkan ketik nomor untuk layanan kami:
1. Laporan Pengaduan
2. Tindak Lanjut Laporan Pengaduan
[24/2, 16.29] Komisi Kejaksaan Republik Indonesia: *Jawab Otomatis*
Selamat Datang
Terima kasih sudah menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat KOMISI KEJAKSAAN RI.
Dalam rangka pencegahan penularan dan menjaga keamanan serta kenyamanan selama masa Pandemi Covid-19, kami hanya menerima surat pengaduan secara online (pdf) atau dikirim melalui Pos.
Silahkan ketik nomor untuk layanan kami:
1. Laporan Pengaduan
2. Tindak Lanjut Laporan Pengaduan
[24/2, 16.29] Komisi Kejaksaan Republik Indonesia: *Jawab Otomatis*
Selamat Datang
Terima kasih sudah menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat KOMISI KEJAKSAAN RI.
Dalam rangka pencegahan penularan dan menjaga keamanan serta kenyamanan selama masa Pandemi Covid-19, kami hanya menerima surat pengaduan secara online (pdf) atau dikirim melalui Pos.
Silahkan ketik nomor untuk layanan kami:
1. Laporan Pengaduan
2. Tindak Lanjut Laporan Pengaduan
[24/2, 16.31] sutawidhyash: BESOK VONIS Di PN Jakarta Barat pukul 14.14 – 15.14, Selasa(25/2) siang
[24/2, 16.31] Komisi Kejaksaan Republik Indonesia: *Jawab Otomatis*
Selamat Datang
Terima kasih sudah menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat KOMISI KEJAKSAAN RI.
Dalam rangka pencegahan penularan dan menjaga keamanan serta kenyamanan selama masa Pandemi Covid-19, kami hanya menerima surat pengaduan secara online (pdf) atau dikirim melalui Pos.
Silahkan ketik nomor untuk layanan kami:
1. Laporan Pengaduan
2. Tindak Lanjut Laporan Pengaduan
[24/2, 16.31] Komisi Kejaksaan Republik Indonesia: *Jawab Otomatis*
Selamat Datang
Terima kasih sudah menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat KOMISI KEJAKSAAN RI.
Dalam rangka pencegahan penularan dan menjaga keamanan serta kenyamanan selama masa Pandemi Covid-19, kami hanya menerima surat pengaduan secara online (pdf) atau dikirim melalui Pos.*
*Silahkan ketik nomor untuk layanan kami:*
1. *Laporan Pengaduan*
2. *Tindak Lanjut Laporan Pengaduan*
Narasumber Pewarta: Suta Widhya SH. Editor Red :Egha . Egha.
















