infoindonesiainews.com | RABU, 3 APRIL 2022.
KABUPATEN BEKASI | Terkait pergantian Plt Bupati Bekasi ke PJ menuai pertanyaan publik dan para pengamat kebijakan di Kabupaten Bekasi.
Banyaknya kekosongan jabatan di tingkat Kepala Dinas menjadi polemik dan pekerjaan rumah di Pemkab Bekasi yang sampai saat ini belum diselesaikan.
Gunawan Bani Kundang salah satu tokoh masyarakat yang vokal mengamati kebijakan Pemkab Bekasi mengatakan, “Jika merujuk ke UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, sangat jelas ketika Masa Jabatan Bupati berakhir diganti oleh Penjabat Bupati (Pj). Artinya, ada atau tidaknya surat Pemprov tentang pengusulan pemberhentian Plt Bupati Bekasi tidak berpengaruh terhadap kondisi Kabupaten Bekasi saat ini. Karena apapun alasannya dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Bekasi akan tetap diisi karena amanat UU, tutur Gunawan.
“Justru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digawangi Gubernur Ridwan Kamil harusnya peduli dan peka dengan kondisi Pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini, yang mana dengan banyaknya kekosongan jabatan eselon yang belum juga diisi karena terbentur aturan, bahwa Plt Bupati hanya dibolehkan melakukan rotasi mutasi setelah terlebih dahulu mendapat ijin dari Mendagri dan ini yang menjadi kendalanya, sebab sampai saat ini surat rekomendasi ijin rotasi mutasi belum juga turun dari Kemendagri, ungkapnya, (Rabu 06/04).
Gunawan menjelaskan, “Apalagi dengan adanya surat dari Pemprov Jabar mengenai proses pengusulan pemberhentian Plt Bupati Bekasi, terkesan pemprov lebih mementingkan (egosentris) pengisian penjabat Bupati Bekasi dibandingkan membantu penyelesaian masalah yang sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu krisis kepemimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD), sindirnya.
Menurut saya sambung Gunawan, sebagai masyarakat yang berkeinginan roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi berjalan efektif, tentunya Pemprov Jabar tidak boleh berdiam diri, membangun komunikasi dan kordinasi dengan Kemendagri untuk membuka sumbatan-sumbatan yang terjadi di Kabupaten Bekasi baik persoalan pengangakatan Plt Bupati menjadi Bupati maupun persoalan pengisian kekosongan jabatan eselon.
“Saya rasa penyelesaian kedua persoalan tersebut akan menjadi solusi terbaik bagi pemkab Bekasi, tuturnya.
Masih menurut Gunawan, Perlu diingat, bahwa jabatan Plt. Bupati lebih berpeluang dalam rangka menjalankan organisasi pemerintahan yang baik sebab Plt Bupati bisa diangkat menjadi Bupati definitif karena UU mengatur. Sementara jabatan Penjabat Bupati (Pj) tidak memungkinkan untuk menjadi Bupati definitif karena UU tidak mengaturnya, pungkas Pria yang juga Ketua Umum LSM Sniper Indonesia. (…)
NARASUMBER PEWARTA : SUDHARMO. EDITOR RED : LIESNA EGA.