Pernyataan Bupati Bandung Barat Terkait Hutang Pemda pada PT. SMI Mendapat Sorotan dari Pakar Otonomi Daerah, Djamu Kertabudi.

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | BANDUNG BARAT, JABAR  – Pernyataan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan soal hutang Pemda kepada PT. SMI mendapat sorotan Pakar Otonomi Daerah, Djamu Kertabudi.

Djamu menilai ada yang unik dari statmen orang no 1 di Kabupaten Bandung Barat yang tertulis dalam pemberitaan di 2 media yang berbeda.

“Statemen Bupati di media yang pertama mengatakan realisasi APBD 2023 mulai membaik sehingga tahun ini dapat melunasi pinjaman ke PT. SMI. Kemudian statemen kedua di media baru-baru ini mengatakan bahwa pelunasan pinjaman dilakukan Tahun 2024. Akhirnya ditanggapi oleh unsur dewan agak minor,” ungkapnya, Kamis (27/07).

Untuk itu, Djamu mengingatkan sesuai dengan MOU Kemenkeu, PT. SMI (BUMN) dan Bupati yang sudah mendapat persetujuan DPRD dimana pinjaman dana untuk pembangunan infrastruktur batas waktunya 3 Tahun (2021-2023) sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati.

“Untuk itu saat pembahasan RAPBD 2023 pada akhir tahun 2022 yang lalu antara Pemda dengan DPRD harus menjadi prioritas pelunasan utang beserta bunganya,” tegasnya.

Dengan demikian, sambung ia, apabila pihak Pemda KBB ingkar janji tidak dapat melunasi pinjaman sampai dengan batas waktu (2023) tentunya akan mendapatkan sanksi dari kementerian keuangan.

“Jelas Menteri Keuangan akan memberikan sanksi berupa penangguhan transfer DAU yang merupakan sumber penerimaan terbesar APBD KBB, dan apabila tidak kunjung diselesaikan maka sanksi kedua yaitu pemotongan langsung DAU yang besarnya sesuai dengan beban pinjaman beserta bunga berikut dendanya,” jelasnya.

“Kalau ini terjadi defisit anggaran di tahun berikutnya akan lebih parah lagi, sehingga berdampak pada kinerja Pemda di bidang pelayanan publik semakin menurun tajam,” pungkasnya menambahkan.

NARASUMBER PEWARTA: DJAMU KERTABUDI. PEWARTA: TORO. EDITOR RED :  LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan