infoindonesiainews.com | BANDUNG BARAT, JABAR – Ketua Perwakilan LSM BAKKIN, Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Kabupaten Bandung Barat, Ade Nasihin menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh para ahli waris Almarhum Bapak H Nana Rumantana dalam upaya menyelesaikan permasalahan lahan milik ahli waris dengan pihak Pemkab Bandung Barat melalui jalur pengadilan. Hal itu perlu dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum.
Seperti diberitakan di berbagai media, pihak ahli waris menggugat Pemkab Bandung Barat , agar lahan bekas bangunan SDN Langensari dikembalikan kepada ahli waris Almarhum H Nana Rumantana, karena status tanah seluas 700 M2 yang terletak di Blok Cimareme dahulu pada tahun 1973 dipinjam oleh Kepala Desa Cimareme untuk dipakai SDN Langensari.
Ya, Kita apresiasi dan dukung langkah para ahli waris untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak KBB, LSM BAKKIN Perwakilan Bandung Barat siap mengawal kasus ini” tukas Ade kepada wartawan, Sabtu, 15 Juli 2023 di KBB.
Sebagai warga KBB, Saya pribadi merasa prihatin dengan adanya permasalahan ini, apalagi pada sekitar bulan Agustus 2022, sempat terjadi penyelegalan oleh ahli waris terhadap lahan itu, sehingga berakibat terganggunya proses belajar mengajar di sekolah tersebut, semoga ke depannya di KBB tidak ada lagi kejadian seperti itu.”ungkapnya.
Dihubungi di tempat terpisah, salah satu Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Elfin Afifudien menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Bapak H. Nana Rumantana pada sekitar tahun 1970 dan dicatat pada sebuah Akta Jual Beli Camat Padalarang No 73 , dengan demikian sudah sewajarnya pihak ahli waris ingin agar lahan tersebut dikembalikan kepada ahli waris.”ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Elfin, “Pihak ahli waris sudah berulang kali menghubungi pihak Pemkab/Dinas Pendidikan untuk meminta agar lahan dikembalikan kepada ahli waris, namun tidak membuahkan hasil, dan dari mediasi yang dilakukan tidak pula mendapatkan kejelasan, makanya pihak ahli waris mengambil jalur pengadilan untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris.”tutupnya.
NARASUMBER PEWARTA: ADE NASIHIN BAKKIN. EDITOR RED: LIESNAEGA.