infoindonesiainews.com | BANDUNG BARAT, JABAR – DPT dengan kewenangan yang dimiliki, panitia pemilihan dimungkinkan menyiapkan aplikasi pengecekan DPS dan DPT yang dapat diakses masyarakat dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan penggunaan aplikasi ini, masyarakat calon pemilih dapat mengecek secara langsung pada aplikasi yang disediakan.
Fenomena tidak tercantumnya masyarakat pada DPT menjadi permasalahan krusial yang menguras energi berbagai pihak. DPT yang menjadi acuan utama telah menjadi tantangan tersendiri bagi panitia pemilihan karena tidak ada alternatif lain sebagai acuan bagi calon pemilih yang tidak terdaftar pada DPT untuk melakukan pemberian suara di bilik suara.
7Fleksibilatas pemberian suara oleh masyarakat, sejatinya diberikan untuk meminimalisasi friksi antara panitia pemilihan dengan masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT. Regulasi yang diberlakukan pada pelaksanaan Pemilu dimungkinkan dapat diadopsi. Payung hukum pelaksanaan Pilkdes harus secara eksplisit mengungkapkan adanya DPT tambahan atau DPT khusus sebagai dasar masyarakat melakukan pencoblosan.
Masiv-itas sosialisasi pelaksanaan Pilkades menjadi hal yang harus dilakukan, sehingga masyarakat memiliki pemahaman komprehensif. Sosialisasi terutama terkait dengan pemberian pemahaman akan regulasi pelaksanaan Pilkades. Selain itu, sosialisasi tentang mekanisme pancantuman pada DPT, tahapan pemberian suara, dan tahapan Pilkades secara umum pun harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan, terutama panitia pemilihan. Lagi-lagi, pelaksanaan sosialisasi ini tidak dapat menihilkan peran para Ketua RT dan RW.
Penguatan kompetensi para pelaksana pemungutan suara harus mendapat perhatian pula. Ketua dan anggota KPPS harus dibakali pengetahuan komprehensif tentang pelaksanaan Pilkades. Dasar yang menjadi acuan mereka dalam bertindak dan bersikap adalah regulasi yang berlaku.
Perlunya pemahaman komprehensif ini harus diberikan karena mereka dituntut menetapkan kebijakan teknis yang tidak melanggar regulasi. Penguatan kompetensi ini dimungkinkan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, atau simulasi pelaksanaannya.
Perlu kejelasan tentang simpul berbagai tahapan pelaksanaan Pilkades yang ditandai dengan kesepakatan bersama dari para pemangku kepentingan. Kejelasan penetapan simpul ini menjadi sangat krusial sehingga selepas satu tahapan pada simpul tertentu, para pemangku kepentingan, terutama para calon kepala desa dan suksesornya tidak lagi melakukan kaji ulang untuk mempertanyakan tahapan yang sudah dikunci dengan penetapan kesepakatan bersama.
Uraian di atas merupakan beberapa catatan untuk dijadikan refleksi dan bahan penyempurnaan pelaksanaan Pilkades yang akan datang. Pada tahun 2025, pemerintah daerah harus menyelenggarakan perhelatan demokrasi pada tingkat desa dengan jumlah desa yang lebih banyak lagi. Catatan tersebut dapat menjadi bahan pada pelaksanaan Pilkades pada tahun 2025, sehingga harus mendapat perhatian serius para pemangku kepentingan.
Narasumber Pewarta: DasARSS IiNews Jabar. Editor Red : Liesnaega.