PLD Pasirkadu Harus Cek, Ricek Perkerasan Jalan Tahap III 2021 dari Dana Desa

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | MINGGU, 5 MARET 2022.

PANDEGLANG | Pendamping Lokal Desa (PLD) Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten harus meninjau langsung Kegiatan Perkerasan Jalan tahap III Tahun Anggaran 2021 dengan Volume P. 650 M × L. 2,5 M, Nilai Anggaran Rp 154.031.600,- di Kampung Pasirhuni.

Bacaan Lainnya

Peninjauan tersebut perlu dilakukan lantaran ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kurang maksimal dan diduga adanya Mark Up harga pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan, alat dan upah kerja yang berhubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan.

Hal itu juga perlu dilakukan lantaran PLD selaku Pendamping Lokal Desa yang memiliki tugas dan fungsi melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.

Selain itu, kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan bukan hanya dengan laporan, tetapi perlunya turun langsung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan.

Ditambah lagi PLD sebagai tenaga kontrak pemerintah yang bertugas sebagai tenaga pendamping profesional yang di Implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa untuk mendampingi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.

Dalam sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu malam sekitar pukul 20:00, Pendamping Lokal Desa Pasirkadu Andi mengatakan dalam jangka waktu dekat akan segera memberikan tanggapan soal tugas dan fungsinya sebagai pendamping.

“Insyaallah, Selasa atau Rabu saya kearah Sukaresmi dan untuk lebih jelasnya terkait dengan pekerjaan kita ngobrol didarat saja,” ucap PLD Pasirkadu kepada Wartawan.

Keterangan Foto : Ilustrasi Pendamping Desa

NARASUMBER PEWARTA : M. IKBAL MAULANA. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan