Polda Riau Tangkap Pelaku Curas yang Diduga Sindikat Spesialis Pencurian & Kekerasan dengan Senjata Api Ritel di Pekanbaru, Riau.

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | KAMIS , 13 OKTOBER 2022.

PEKAN BARU, RIAU | Sekira Pukul 03.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka atas nama Iman Saleh alias Saleh dan Tersangka Marmay Piton alias Piton dengan lokasi yang berbeda, ke 2 (dua) tersangka ditangkap ,karena di duga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 K.U.H.P. pada Senin, (11/10/2022).

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut, menindaklanjuti atas Laporan Muharomi Habibi (Karyawan Toko), dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1063/X/2022/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/RIAU, Tanggal 10 Oktober 2022. ada pun Saksi/korban atas nama, Jeremia Marbun (Karyawan Indomaret, pemilik hp realmi) Suyanton.

Dengan Identitas Tersangka, Iman Saleh alias Saleh (46 Tahun) Alamat Jl. Bangau Raya Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, dan Marmay Fiton alias Piton (45 Tahun), Asal Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Selain menangkap ke 2 (dua) Pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata mancis, dan uang tunai sejumlah Rp. 517.000 (Lima ratus tujuh belas ribu Rupiah), serta 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah celana warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild, 1 (satu) bungkus rokok merk surya gudang garam, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam, 1 (satu) unit hp merk maxtron, 1 (satu) unit hp asus warna biru dongket, 1 (satu) buah jaket warna hitam, dan 1 (satu) unit spd motor honda vario warna hitam.

Kronologis kejadian, pada hari Senin Tanggal 10 Oktober 2022, sekira Pukul 04.30 Wib, masuk dua orang laki-laki tidak di kenal ke Indomaret 4, (di depan Indogrosir) Jalan Soekarno Hatta, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru kemudian pelaku pertama mengeluarkan benda mirip senjata api dan menodongkan kepada pelapor (Muharomi Habibi) dan menyuruh diam.

Sedangkan pelaku kedua, jalan ke lorong jualan yang lain, lalu kemudian pelaku langsung ke meja kasir dan membuka laci tempat penyimpanan uang.

Selanjutnya pelaku membawa pelapor ke belakang toko dekat kamar mandi dan pelaku yang lain juga ikut ke belakang, saat itu teman pelapor yang bernama Jeremia sedang di belakang membersihkan kain pel bertemu dengan kedua pelaku, selanjutnya pelaku sambil menodongkan senjata menyuruh pelapor dan temannya tiarap di bawah tangga.

Lalu pelaku kembali ke toko, dan beberapa saat kemudian datang lagi ke belakang dan menanyakkan kunci brankas ke pelapor dan pelapor mengatakan tidak ada, selanjutnya pelaku mengambil 1 unit handphone iPhone xr milik pelapor dan 1 unit HandPhone Realme 5i milik Jeremia, serta mengambil rokok yg ada di etalase toko dan selanjutnya pelaku keluar dari toko dan melarikan diri, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, kurang lebih Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Mapolresta Pekanbaru, untuk di proses lebih lanjut.(Tutup)

NARASUMBER/PEWARTA:BAGUS H. PENULIS EDITOR : DIEN/EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan