Polemik Terkait Kepemilikan Tersus di Desa Matarape, Humas DPD GSPI Sultra Sepakat dengan Gubernur LIRA

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | RABU, 18 MEI 2022.

SULTRA – KENDARI | Polemik terkait kepemilikan ijin Tersus (Jetty) antara PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) dengan PT Tiran Indonesia sampai saat ini masih saling mengklaim. Pasalnya baru – baru ini muncul di salah satu media yang dimana Gubernur LIRA Sultra Karmin, S.H menyatakan kalau ijin dan legalitas PT Tiran Indonesia lengkap. Hal itupun ditanggapi oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Manton selaku Ketua Humas DPD GSPI Sultra sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Karmin.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh kakanda Karmin itu. Tapi kita perlu garis bawahi, bahwa lengkap itu tidak menjamin keabsahan suatu dokumen. Ya bisa saja dokumen ijin Tersusnya atau dokumen lainnya, tapi apakah dokumen itu sah di mata hukum. Karena dokumen ijin tersus yang dimiliki oleh PT TI itu dugaan kami tidak sah,” kata Manton

Lanjut kata dia, “Ijin Tersusnya kan berada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara Tersus (Jetty) tersebut berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Itu kan artinya lengkap, tapi diduga tidak sah,” ungkapnya ke media ini saat dihubungi via telepon. Rabu, 18/5/2022.

Dirinya juga menambahkan bahwa, pintar-pintarlah dalam memberikan statemen, jangan membuat publik semakin bingung, sehingga publik menilai, ada apa gerangan ?.

“Seharusnya saudara Karmin ini mengeluarkan statemen yang tidak membuat publik bingung. Kalau publiknya pintar dan bisa mencerna apa yang dikatakan itu, ya jawabannya sama saja dengan saya, yaitu LENGKAP tapi dugaan kami itu tidak SAH,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ketua Humas itu, Manton mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali juga sudah melakukan hearing terhadap PT TI. Dan hasil keputusan saat hearing di mana DPRD Morowali memerintahkan agar segala aktivitas PT TI dihentikan karena diduga tidak sesuai dengan dokumen ijin Tersus yang dimiliki. Kalau sah berarti tidak akan dihentikan itu kegiatan, kan begitu logikanya.

Dan lebih parahnya lagi, izin Pengoperasian tersus PT Tiran Indonesia diduga baru keluar awal Tahun 2022, sementara PT Tiran Indonesia ini sudah beroperasi sejak 6 Tahun lalu, dan hal itupun diakui oleh Bupati Konawe Utara dimedia sosial beberapa hari lalu. Berarti selama 6 Tahun itu PT Tiran Indonesia tidak memiliki izin Tersus, sehingga menurut kami khususnya di DPD GSPI Sultra ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, dimana pajak selama 6 Tahun lalu itu ?.

NARASUMBER PEWARTA : EMAN. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan