infoindonesiainews.com | SABTU, 9 APRIL 2022.
PEKALONGAN | Aparat Polres Pekalongan menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari 4 lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Miras ditemukan di tempat yang tersembunyi, sehingga tersamar dari pandangan umum. Sekilas, warung tidak tampak jika menjual miras. Sebab luasnya hanya kecil dan yang terlihat hanya menjual makanan.
“Razia yang digelar malam tadi, Jum’at (8/4/2022) merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas. Dalam razia, kami mengamankan puluhan botol miras berbagai merek,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A Tamerin, S.H, Sabtu (9/4/2022).
Tidak ada perlawanan berarti dari para penjual miras tersebut, mereka pasrah saat botol minuman keras yang mereka jual diangkut polisi. Rencananya miras tersebut akan dibawa ke Mapolres Pekalongan.
“Berbagai macam minuman keras yang kami amankan ini akan dibawa ke Mapolres Pekalongan, untuk selanjutnya akan kami musnahkan dan untuk para penjual diwajibkan lapor karena terkena sanksi tindak pidana ringan dengan wajib lapor,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Ipda Tamerin, bahwa warung-warung tersebut sebelumnya sudah menjadi target operasi. Sebab sebelumnya, Polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut. “Tentunya ini juga berkat laporan masyarakat yang merasa resah karena warung tersebut menjual miras,” ujarnya.
Ipda Tamerin menjelaskan, miras disimpan pada tempat yang agak tersembunyi, sehingga tersamar dari pandangan umum. “Tentunya kami akan terus melakukan operasi. Sebab miras sering kali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal,” ucapnya.
Untuk itu Ipda Tamerin mengimbau kepada masyarakat tidak perlu takut memberikan informasi peredaran miras ilegal. Polres Pekalongan akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Jangan takut atau ragu untuk melapor, kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” ucapnya. (*)
NARASUMBER PEWARTA : HS. EDITOR RED : LIESNA EGA.