ACEH – Sekitar pukul 06.24 WIB, Minggu (18/5/2025), sejumlah wartawan dikejutkan oleh pesan misterius yang masuk ke ponsel Mereka. Pesan tersebut berisi sebuah file PDF yang memuat data dugaan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam, Sabtu (14/6/2025)
Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya dugaan proyek fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta pungutan fee proyek pada tahun anggaran 2020. File tersebut menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1.130.800.000,- (satu miliar seratus tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dicairkan untuk kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan (fiktif).
Dokumen itu juga menyoroti kualitas buruk meja dan kursi yang diadakan, yang ditengarai akibat besarnya fee proyek untuk oknum pejabat tertinggi Disdikbud saat itu. Selain itu, pada sejumlah proyek rehabilitasi ruang kelas, ditemukan dugaan mark-up anggaran serta pengurangan volume dan mutu pekerjaan. Pengadaan buku Ilmu Pengetahuan Umum untuk tingkat SD juga disebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, dengan kualitas yang dinilai sangat rendah.
Menariknya, penyusunan data dalam file tersebut terlihat sangat sistematis dan terperinci, menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen itu disusun oleh pihak internal yang memahami seluk-beluk kegiatan di lingkungan Disdikbud Kota Subulussalam.
Judul utama dokumen tersebut berbunyi: “Daftar Kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2020 yang Diduga Terdapat Praktek Tindak Pidana Korupsi Tahun 2019 s/d 2023.” Pada bagian akhir dokumen, disebutkan bahwa dugaan kerugian negara akibat praktik tipikor di tahun anggaran 2020 saja mencapai Rp10.033.179.000 (sepuluh miliar tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang mengaku sebagai penyebar file tersebut. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera menyelidiki dan mengungkap kebenaran isi dokumen tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat, demi tegaknya keadilan dan transparansi publik.
Narasumber Pewarta : Sabirin Siahaan. Editor Red : Egha.













