infoindonesiainews.com | CIANJUR, POLDA JABAR | Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH. Ketiga pelaku berjenis kelamin pria ini merupakan warga Cianjur.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor, beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya termasuk buku tabungan dan kartu ATM,” Ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Agen judi online Ini memiliki keuntungan hingga Rp100 juta untuk satu hari.
Dari keuntungan tersebut, ketiga admin ini memiliki bayaran sebesar 3 persen setiap harinya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.
(***)
NARASUMBER PEWARTA: BAGAS. EDITOR RED: LIESNAEGA.