infoindonesiainews.com | GARUT, JABAR – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan Tindak Pidana C3 atau Curat, Curas dan Curanmor dalam Press Relesenya di Polres Garut. Senin (31/7/2023).
Dalam keterangannya Kapolres Garut mengatakan bahwa pengungkapan kasus C3 di tiga Lokasi.
Ke 3 lokasi tersebut adalah di Kadungora dengan Pelaku Sdr. TM dengan modus melakukan pencurian Sepeda Motor dengan Kunci Later T.
Sementara di Karangpawitan Tersangka Sdr. O dan Sdr. E merampas kendaraan bermotor Roda Dua dengan mengancam korban dengan menggunakan golok.
Untuk lokasi di Kecamatan Samarang Pelaku Sdr. RAA dan RH melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan Kunci Leter T.
Empat Pelaku sudah di amankan dan yang satu lagi masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Garut.
“Kami akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.” Pungkas Yonky.
NARASUMBER PEWARTA: D’HAR. EDITOR RED : LIESNAEGA.