infoindonesiainews.com | POLRESTA CILACAP – Selama bulan Mei – Juni 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menangkap 19 pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. dalam konferensi persnya Selasa 01 Agustus 2023 menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Satresnarkoba Polresta Cilacap yang berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Cilacap.
7 tersangka yang ditangkap dalam operasi ini merupakan tersangka kasus penyalahgunaan sabu. Sementara itu, 12 tersangka yang berhasil ditangkap merupakan tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba dalam operasi ini, termasuk 19,28 gram sabu-sabu, 1333 butir obat tramadol HCL, 38 butir obat TRIHEXYPHENIDYL, 18 butir obat merlopam, 30 butir alprazolam, 9223 butir obat pil warna kuning, dan 6610 butir obat hexymer.
Kapolresta Cilacap menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Cilacap. Para pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di wilayah hukum Polresta Cilacap telah dibentuk 48 kampung tangguh narkoba, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka. Dengan bersama-sama, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari narkoba.
NARASUMBER PEWARTA: D’HAR. EDITOR RED: LIESNAEGA.