INFOINDONESIA – JAKBAR | Polri melalui jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan November 2022 hingga Februari 2023.
Barang bukti dimusanahkan berupa 23,025 kilogram sabu dan 80.080 butir pil terlarang seberat 20 kilogram. Jika dirupiahkan barang haram tersebut senilai Rp 34,8 miliar. “Kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan alat, kendaraan mobil insinerator bersuhu tinggi.
Jadi nanti setelah pengecekan keabsahan dan kadar dari barang bukti ini dari puslabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan mobil mobil insinerator,” jelas Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., Rabu (22/2).
Sumber : Bidhumas. Pewarta: Bagas. Editor Red: Liesnaega.